Find Us On Social Media :

Laporkan Stasiun Televisi yang Tayangkan Perseteruan Rosa Meldianti dengan Dewi Perssik, Yon Soeharto Merasa Keluarga Besarnya Terusik

By Rissa Indrasty, Kamis, 2 Mei 2019 | 09:45 WIB

Yon Soeharto dan kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid saat ditemui Grid.ID di kawasan Condet, Jakarta Timur, Rabu (1/5/2019).

Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty

Grid.ID - Kakak Kandung Dewi Perssik yaitu Yon Soeharto atau Mas Bin dengan diwakilkan kuasa hukumnya Fahmi Bachmid, melaporkan beberapa lembaga penyiaran ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Hal tersebut lantaran stasiun televisi tersebut menayangakan perseteruan keluarganya.

Yaitu perseteruan antara adik kandungnya, Dewi Perssik dan keponakannya Rosa Meldianti, yang dirasa tak layak untuk dipertontonkan.

Baca Juga : Perseteruan Antara Dewi Perssik dan Rosa Meldianti Dianggap Tak Mendidik, Kakak Kandung Depe Laporkan Lembaga Penyiaran yang Menayangkannya

Bahkan, perseteruan antara Dewi Perssik dan Rosa Meldianti tersebut dilakukan dalam jangka waktu yang lama dan berulang-ulang, serta memberi contoh yang tidak baik bagi pemirsa.

Perseteruan tersebut dianggap tidak mendidik dan bertentangan dengan budaya orang Indonesia.

Karena budaya orang Indonesia dikenal santun, yang mana seorang yang lebih muda harus menghormati yang lebih tua.

Baca Juga : Dewi Perssik Tega Jebloskan Rosa Meldianti ke Penjara

Dalam kasus ini, ada kata-kata dari Rosa Meldianti di hadapan publik yang disebut tak pantas dan sangat tak sopan untuk dipertontonkan.

"Ada beberapa hal yang setelah saya telusuri, ternyata persoalan ini sejak tahun 2018," ungkap Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Yon Soeharto atau Mas Bin, saat ditemui Grid.ID di kawasan Condet, Jakarta Timur, Rabu (1/5/2019).

"Di 2018, informasi yang disajikan adalah informasi yang itu-itu saja, sampai detik ini."

"Artinya, sejak terakhir sampai bulan April, yang disajikan dan dipublikasian," ujarnya.

"Yang intinya, salah satunya menyatakan bahwa 'yang waras itu mengalah,'. Itu artinya bahwa dikategorikan yang sana itu tidak waras, yang menyampaikan kalimat itu waras," beber Fahmi.

Baca Juga : Belum Tidur, Dewi Perssik Rela Penuhi Panggilan Polisi Atas Laporan dari Rosa Meldianti

"Itu adalah kalimat-kalimat yang tidak pantas. Apalagi ditonton oleh masyarakat dan ini tidak baik untuk generasi muda," sambungnya.

"Karena hal-hal yang demikian akan memberikan contoh yang tidak baik, dan akan dicontoh oleh generasi muda yang akan datang," jelas Fahmi Bachmid.

Sedangkan dalam penyiaran, terdapat beberapa peraturan yang membatasi sebuah tayangan yang dirasa tak layak untuk dipertontonkan.

"Nah selanjutnya di dalam peraturan Komisi Penyiaran Indonesia itu dinyatakan secara tegas baik di dalam Undang-Undang 32 tahun 2002 tentang penyiaran pasal 36 ayat 1," ujar Fahmi Bachmid.

Baca Juga : Keluar Ruang Pemeriksaan di Polres Metro Jaksel, Mata Dewi Perssik Sembab

"Isi siaran wajib mengandung informasi, isi siaran wajib mengandung pendidikan, isi siaran wajib mengandung hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektual, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga kesatuan dan persatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia," papar Fahmi Bachmid.

Selain itu, perseteruan Dewi Perssik dan Rosa Meldianti yang menjadi konsumsi publik tersebut dirasa sangat mengganggu ketenangan keluarga besarnya.

"Ini telah mengusik keluarga besar daripada Mas Bin atau kakak dari Dewi Perssik," kata Fachmi.

"Sehingga dia memberikan kuasa kepada saya, dan kemarin saya sudah melayangkan suratnya pada Senin 29 April."

Baca Juga : Ogah Digosipkan Naksir dengan Suami Dewi Perssik, Rosa Meldianti Ngaku Kerap Ditaksir Konglomerat: Malah Ada yang Pernah Ngelamar!

"Saya sudah sampaikan kepada KPI, bahwa ini loh lembaga penyiarannya yang bertanggung jawab terhadap program ini," sambungnya.

"Dia menayangkan sejak 2018 oktober sampai terakhir tanggal sekian," jelas Fahmi Bachmid.

Padahal dalam KPI sudah ada Undang-undang yang mengatur persoalan nilai dan norma, serta privasi seseorang.

Ditambah lagi, disiarkannya perseteruan tersebut memicu perseteruan yang semakin memanas antara keduanya.

Baca Juga : Rossa Meldianti Mengaku Ditekan Dewi Perssik untuk Segera Pulang ke Kampung Halaman dan Menikah

"Ini secara tegas diatur di Undang-Undang 32 tahun 2002. Ini adalah pegangan di dalam proses penyiaran," ungkap Fahmi.

"Di dalam UU ini ditindaklanjuti oleh KPI, sehingga mengeluarkan peraturan yang diatur."

"Lembaga penyiaran wajib menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang diatur dalam masyarakat."

"Lembaga penyiaran wajib menghormati hak dan privasi seseorang dalam memproduksi atau menyiarkan, baik siaran langsung atau tidak langsung," jelas Fahmi Bachmid.

Baca Juga : Jelang Bulan Ramadan, Rossa Meldianti Masih Tak Mau Minta Maaf Pada Dewi Perssik

"Bahwa ini UU ditindaklanjuti oleh peraturan KPI dan ini menjadi pegangan oleh KPI, yang salah satunya hal-hal yang bersifat pribadi tidak boleh dipublikasikan."

"Sehingga terjadi merusak reputasi daripada objek yang disiarikan, memperburuk keadaan objek yang disiarkan, mendorong yang terlibat dalam konflik mengungkapkan secara terperinci aib atau rahasiaan masing-masing pihak yang berkonflik."

"Ini secara tegas diatur. Jadi, pengaduan ini didasarkan pada UU penyiaran dan didasarkan peraturan komisi penyiaran," papar Fahmi Bachmid. (*)