Laporan reporter Gridhot.ID, Nicolaus Ade Prasetyo
Grid.ID - Pesta demokrasi rakyat Indonesia telah usai pada 17 April 2019 lalu.
Pasca Pemilu, ini kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak penyelenggara Pemilu sedang menjadi titik perhatian publik.
Hal ini berkaitan dengan proses perhitungan suara yang masih berjalan hingga saat ini.
Baca Juga : Usai Berhubungan Intim dengan Wanita Sewaan, Kepala BUMN PT Pelni Tewas Secara Misterius
Bahkan tak jarang KPU dalam hal penghitungan suara dipantau oleh berbagai pihak lewat situs resminya.
Namun belakangan, di media sosial, banyak unggahan yang menyebutkan bahwa server KPU mengalami peretasan.
Salah satu tersangka peretas server KPU secara ilegal berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Dilansir GridHot.ID dari laman Kompas.com Senin (29/4/2019), pemuda bernama Muhammad Arik Alfiki (19) ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskim Polri yang bekerja sama dengan Polres Payakumbuh, lantaran diduga mengakses situs KPU secara ilegal.