Find Us On Social Media :

Steve Emmanuel Terancam Hukuman Mati, Sahabat dan Mantan Kekasih akan Dihadirkan sebagai Saksi

By Annisa Dienfitri, Kamis, 2 Mei 2019 | 17:08 WIB

Steve Emmanuel

Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri Awalia

Grid.ID - Pengacara Steve Emmanuel, Jaswin Damanik, menyebut akan mempersiapkan beberapa saksi ahli untuk meringankan hukuman kliennya.

Beberapa saksi ahli akan dihadirkan Jaswin Damanik pada agenda sidang berikutnya yakni setelah sidang pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai digelar Kamis (9/5/2019) nanti.

Beberapa saksi ahli yang akan dihadirkan oleh tim kuasa hukum Steve Emmanuel meliputi ahli pidana dan psikolog.

Baca Juga : Demam Parah, Steve Emmanuel Absen di Agenda Sidang Lanjutan

"Jadi kita perlu tambahkan nanti supaya saksi meringankan seperti ahli assessment, ada ahli pidana, ahli psikolog dan lainnya," kata Jaswin Damanik ketika ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/5/2019).

Para saksi ahli yang hendak dihadirkan bertujuan untuk meringankan hukuman kliennya yang terancam hukuman mati.

Steve Emmanuel terancam hukuman mati akibat dinyatakan melanggar Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga : Steve Emmanuel Diancam Hukuman Mati, Begini Seramnya Eksekusi Mati di Pulau Nusakambangan

"Kita harus junjung tinggi azas praduga tak bersalah. Kami menilai dia harus direhab. JPU mengakui Steve pengguna karena mengonsumsi sendiri. Jadi wajarlah dilakukan rehab," paparnya.

Selain dari keterangan para ahli, Jaswin menyebut kemungkinan turut menghadirkan beberapa rekan Steve yang juga sesama artis seperti Indra Bruggman, Zack Lee, dan Roger Danuarta.

Bahkan, Jaswin juga mengatakan akan menghadirkan mantan kekasih Steve, aktris Andi Soraya.

Baca Juga : Steve Emmanuel Terancam Hukuman Mati, Para Sahabat Ingin Datang Menjenguk

"Kemungkinan mantannya, Andi Soraya, mungkin ikut nanti jadi saksi," ujar Jaswin lagi.

Sebagaimana diketahui, Steve Emmanuel ditangkap polisi di apartemen miliknya di Kondominium Kintamani, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat (21/12/2018) malam.

Pesinetron blasteran Amerika itu ditangkap atas kepemilikan kokain seberat 92.04 gram yang diselundupkannya dari Belanda.

Baca Juga : Mendekam di Penjara, Steve Emmanuel Minta Dibawakan Tumis Tahu pada Karenina Sunny

Kokain seberat 92,04 gram ditemukan lengkap dengan bullet atau alat hisap untuk mengkonsumsi kokain.

(*)