Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Pihak Kriss Hatta merasa banyak kejanggalan yang patut dipertimbangkan dalam kasus hukumnya terkait pemalsuan data nikah dengan Hilda Vitria.
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Lukmanul Hakim, saat dijumpai Grid.ID di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Kamis (2/5/2019).
"Kejanggalan itu banyak sekali. Menurut kami sebagai penasihat hukum, beliau memang ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan KUHP," ujar Lukmanul Hakim saat Grid.ID temui.
Baca Juga : Anaknya Terikat Kasus Hukum, Ibunda Kriss Hatta Bersikeras Putranya Tak Bersalah
Menurut Lukmanul Hakim, adanya dakwaan yang tidak sesuai dengan kita Undang-undang Hukum Pidana.
Ia juga yakin bahwa hukuman pidana yang harus dijalani kliennya saat ini kurang tepat.
"Jadi apa pun persoalan ini tetap kajian kita di dalam Undang-undang hukum pidana itu saja. Jadi menurut kami ini kurang tepat karena memang ada beberapa dakwaan dari jaksa itu menurut kami tidak sesuai dengan KUHP," ungkap Lukmanul.
Baca Juga : Terkait Soal Kasus Hukumnya, Kriss Hatta Angkat Bicara
Sementara itu ibunda Kriss Hatta, Anna, merasa sedih lantaran melihat putranya harus meringkuk di ruang tahanan.
Anna sangat yakin dengan kebenaran pernikahan Kriss yang saat itu juga meminta izin kepadanya.
"Setiap saya datang, emang ada anak itu. Makanya kenapa anak saya udah nikah ya mungkin namanya udah suka, nikah, pindah keyakinan, oke. Tapi memang saya tidak menghadiri pernikahan itu," ujar Anna.
Baca Juga : Berhentikan Indra Tarigan sebagai Kuasa Hukummya, Kriss Hatta Berharap Tak Ada Perselisihan
"Tapi anak itu memang telepon minta izin sama keluarga minta keyakinan, ya sudah oke silakan, kita hormati juga keputusan dia. Untuk pas dia pindah agama pun kita selalu bilang kalau kamu pindah mualaf ya udah ikutin jalanin aja," paparnya.
(*)