Tahanan narkoba yang dipindahkan rata-rata memiliki masa hukuman di atas 11 tahun.
Bahkan ada yang harus menjalani masa hukuman selama 18 tahun.
Koordinator Pemindahan Napi, Kompol Dewo Nyoman Sudarso mengungkapkan bahwa mereka para tahanan yang dipindahkan ini seringkali berulah.
Baca Juga : Kisah Bayu Ruben, Pemain 'Preman Pensiun' yang Pernah Tinggal di Sel LP Nusakambangan
Maka dari itu, para napi ini akan dipindahkan ke Lapas Batu Nusakambangan yang memiliki tingkat keamanan tinggi.
Viralnya video napi Nusakambangan diseret ini pun akhirnya sampai ke Kemenkumham.
Pihak Kemenkumham kemudian memberikan keterangan pers bahwa dalam proses pemindahan tersebut disinyalir terdapat pelanggaran prosedur.
Untuk itu, Kemenkumham kemudian mencopot Kalapas Narkotika Nusakambangan dan ditarik ke kantor wilayah.
Kalapas selaku penanggung jawab dianggap tak mampu melaksanakan tugasnya dengan baik.
(*)