Grid.ID - Media sosial digemparkan dengan video yang menunjukkan perlakuan tak manusiawi kepada napi Nusakambangan.
Dalam video yang kemudian menjadi viral tersebut, tampak para napi Nusakambangan diseret saat dalam proses pemindahan.
Bukan hanya itu, para napi Nusakambangan ini diseret dengan kondisi tangan dan kaki yang terborgol.
Baca Juga : Steve Emmanuel Diancam Hukuman Mati, Begini Seramnya Eksekusi Mati di Pulau Nusakambangan
Dalam video yang berdurasi kurang dari 1 menit tersebut, para napi Nusakambangan ini tampak diseret oleh petugas lapas.
Sebagaimana diberitakan oleh akun Instagram @explore_cilacap, peristiwa ini terjadi di Dermaga Wijaya Pura, Cilacap.
Kejadian berlangsung pada siang hari, sekitar pukul 14.30 WIB.
Baca Juga : Jadi Tempat Langganan Eksekusi Mati Napi Kelas Wahid, Begini Ngerinya Bukit Nirbaya di Pulau Nusakambangan
Dalam artikel terbitan Tribun Style disebutkan bahwa insiden ini terjadi ketika tahanan dari Lapas Krobokan dan Lapas Bangli Bali akan dipindahkan ke Nusakambangan.
Proses pemindahan dan perekaman video ini terjadi pada Minggu (28/4/2019) lalu.
Total, @explore_cilacap menyebut ada 26 napi yang dipindahkan ke Nusakambangan.
Baca Juga : Ngerinya Bukit Nirbaya, Lokasi Eksekusi Mati Napi Nusakambangan
Ke-26 napi tersebut merupakan tahanan kasus narkoba.
Video menunjukkan para napi merangkak menuju ke kapal.
Namun entah apa sebabnya, petugas lapas tak segan menyeret para napi agar mereka merangkak lebih cepat.
Bukan cuma itu, para napi tampak tak mengenakan baju.
Baju mereka justru digunakan untuk menutupi wajah masing-masing.
Bertelanjang dada, tampak punggung para napi Nusakambangan ini memerah yang diduga mengalami lecet.
Baca Juga : Reruntuhan Lapas Gliger, Lokasi Pencabutan Nyawa Para Napi Tervonis Mati di Penjara Nusakambangan
Tangan dan kaki para napi ini diborgol menggunakan borgol rantai.
Tribun Style menyebutkan, proses pemindahan ini sebenarnya berada dalam pengawalan Polda Bali dan Polda Jateng.
Para napi yang diperlakukan tak manusiawi ini juga merupakan tahanan dengan masa kurungan yang cukup berat.
Baca Juga : Kisah 4 Napi Kabur Dari Lapas Nusakambangan, Ada yang Belum Tertangkap Karena Punya Jimat
Tahanan narkoba yang dipindahkan rata-rata memiliki masa hukuman di atas 11 tahun.
Bahkan ada yang harus menjalani masa hukuman selama 18 tahun.
Koordinator Pemindahan Napi, Kompol Dewo Nyoman Sudarso mengungkapkan bahwa mereka para tahanan yang dipindahkan ini seringkali berulah.
Baca Juga : Kisah Bayu Ruben, Pemain 'Preman Pensiun' yang Pernah Tinggal di Sel LP Nusakambangan
Maka dari itu, para napi ini akan dipindahkan ke Lapas Batu Nusakambangan yang memiliki tingkat keamanan tinggi.
Viralnya video napi Nusakambangan diseret ini pun akhirnya sampai ke Kemenkumham.
Pihak Kemenkumham kemudian memberikan keterangan pers bahwa dalam proses pemindahan tersebut disinyalir terdapat pelanggaran prosedur.
Untuk itu, Kemenkumham kemudian mencopot Kalapas Narkotika Nusakambangan dan ditarik ke kantor wilayah.
Kalapas selaku penanggung jawab dianggap tak mampu melaksanakan tugasnya dengan baik.
(*)