Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri Awalia
Grid.ID - Pengacara Steve Emmanuel, Jaswin Damanik, menuturkan sesuatu hal yang wajar soal kliennya yang kini mengalami stress.
Stress yang dialami Steve Emmanuel salah satunya lantaran pesinetron 35 tahun itu sedang dihadapkan pada ancaman hukuman mati.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Steve Emmanuel ditangkap polisi di apartemen miliknya di Kondominium Kintamani, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat (21/12/2018) malam.
Pria blasteran Amerika itu ditangkap atas kepemilikan kokain seberat 92.04 gram yang diselundupkannya dari Belanda.
Atas perbuatannya, Steve Emmanuel kini harus mendekam di rumah tahanan (rutan) Salemba.
Mantan kekasih Andi Soraya itu juga terancam hukuman mati akibat melanggar Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Nyatanya semua orang ada persoalan pasti stress. Kenapa ya karena dia belum mendapatkan kepastian hukum," kata Jaswin ketika ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/5/2019).
Namun demikian, Jaswin Damanik menyebut bahwa seharusnya Steve hanya perlu dijerat dengan Pasal 127 karena kliennya hanya sebagai pengguna.
Baca Juga : Miris! Ratusan Hiu yang Mati Mendadak di Karimunjawa Ternyata Diracun dengan Pestisida
"Berdasarkan bukti-bukti yang ada, apa yang dituduhkan dalam Pasal 114 ayat 2, itu boleh saya katakan di situ dituduh pengedar dan lainnya."