Di ruangan kepala desa, dia lalu menyalakan api dan membakar kantor desa tersebut.
Sai menuturkan ia harus bolak-balik dari Palu, Sulawesi Tengah, ke Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan hanya untuk mengurus AJB yang belum juga diterbitkan oleh Kepala Desa Mallongi-longi.
Pada Februari 2019, Sai mengaku menjual tanah warisan di dua lokasi berupa tanah sawah seluas 34 hektar dan tanah kering seluas 18 hektar senilai Rp 200 juta
"Saya sudah bayar AJB dengan nilai Rp 5 juta. Namun baru AJB sawah yang selesai,” terang Sai.
Baca Juga : Kematian Bos BUMN di Hotel Makassar Masih Jadi Misteri, Berikut 5 Faktanya
"Saya dipermainkan sama kepala desa, mungkin masih dendam gara-gara dia curiga saya tidak mendukungnya pada pilkades kemarin."
Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Darma Negara menjelaskan saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.
Pihaknya kini tengah meminta keterangan Muhammad Sai selaku pelaku pembakaran kantor desa.
“Olah TKP kita sudah lakukan, dan memeriksa saksi-saksi serta pelaku. Beberapa barang bukti seperti seng bekas, kayu parang, dan HP pelaku juga telah kita amankan,” jelas Darma. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kesal Akta Tanah Belum Selesai, Pria ini "Live" Facebook Saat Bakar Kantor Desa”