Grid.ID – Baru-baru ini sebuah video pemindahan narapidana kasus narkoba ke Nusakambangan viral.
Dalam video berdurasi satu menit tersebut terlihat penyalahgunaan prosedur pemindahan para narapidana.
Para petugas LAPAS melakukan kekerasan dengan cara menyeret para narapidana dengan keadaan tangan terikat.
Usai video tersebut tersebar luas, netizen mengecam dan mengatakan jika hal yang dilakukan para petugas lapas terhadap ke-26 narapidana tidak manusiawi.
Baca Juga : 4 Hari Terjebak dalam Kamar Mandi, Bocah 7 Tahun Lakukan hal Berbahaya ini Untuk Bertahan Hidup
Nusakambangan sendiri merupakan kompleks penjara di Pulau Nusakambangan yang terletak di lepas pantai Cilacap di Jawa Tengah.
Penjara tersebut dapat menampung lebih dari 1.500 narapidana, termasuk mereka yang ditahan karena perdagangan narkoba dan terorisme.
Pulau Nusakambangan yang memiliki keamanan tingkat tinggi, yang dikenal oleh penduduk setempat sebagai Pulau Hantu.
Penjara di Pulau Nusakambangan sebenarnya memang sudah ada sejak zaman dahulu.
Pulau ini berfungsi sebagai koloni tahanan ketika penguasa Belanda mulai menahan tahanan di sana lebih dari satu abad yang lalu.
Baca Juga : Mata Anak ini Dicungkil dengan Sendok Oleh Ibunya Sendiri Saat Lakukan Ritual Pemanggilan Arwah
Saat ini, penjara-penjara kolonial itu sudah lama ditutup, namun masih bisa dilihat oleh para pengunjung di pulau itu.
Pulau tersebut masih memiliki hutan dengan binatang buas di dalamnya.
Ular kobra bahkan menyebar di sekitar hutan lima tahun yang lalu untuk mencegah narapidana mencoba melarikan diri.
Pulau 'penjara' ini berjarak 3 kilometer dari pusat kota Cilacap.
Baca Juga : Kesal Sertifikat Tanah Tak Kunjung Jadi, Pria ini Nekat Bakar Kantor Desa Sambil Live Facebook!
Orang-orang yang ingin mengunjungi pulau itu harus menaiki kapal resmi dari pelabuhan Wijaya Pura.
Namun hanya orang-orang terpilih yang telah diperiksa dengan ketat dapat mengakses penjara di Pulau Nusakambangan.
Ada tujuh penjara di pulau seluas 210 kilometer persegi itu.
Antara lain penjara Besi, Batu, Kembang Kuning, Narkotika, Permisan, Pasir Putih dan Terbuka, yang terpisah satu sama lain.
Setiap kompleks dijaga ketat dan dibagi menjadi beberapa blok terpisah dengan dinding dan pagar tinggi.
Kebanyakan narapidana di pulau itu menjalani hukuman lebih dari lima tahun hingga hukuman mati.
Penjara ini juga terkenal akan eksekusi trio teroris terkenal yang bertanggung jawab atas bom Bali, Imam Samudra, Amrozi, dan Mukhlas pada tahun 2008.
Baca Juga : Bisa Kurangi Risiko Cacat Lahir, ini 6 Manfaat Makan Buah Manggis Saat Hamil
Baca Juga : Lihat Gaya Zaskia Sungkar dengan Outfit Kondangan Saat Hadiri Dinner Silaturahmi Syahrini dan Reino Barack
Tempat eksekusi mungkin bisa dilakukan di beberapa wilayah sepi yang ada di pulau.
Akan tetapi yang paling terkenal adalah situs Nirbaya dan Li-musbuntu.
Ada beberapa urutan untuk proses eksekusi para terpidana hukuman mati.
Para terpidana mati biasannya ditempatkan di ruang isolasi terlebih dahulu.
Sebelum memasuki sel isolasi, mereka akan diberitahu kapan mereka akan dieksekusi dan diminta untuk menentukan 'tiga permintaan terakhir'.
Menurut hukum Indonesia, narapidana harus diberitahu kapan eksekusi mereka akan terjadi setidaknya 72 jam sebelum eksekusi hukuman mati dilakukan.
Adapun tugas dari eksekusi itu sendiri dilakukan melalui regu tembak.
Baca Juga : Nenek ini Beri Makan Babi dengan Daging Manusia, Terungkap Kasus Hilangnya Sang Suami
Menurut mantan algojo, urutan hukuman eksekusi mati adalah sebagai berikut:
1. Sebuah regu tembak berjumlah 12 orang yang terdiri dari penembak yang sangat terlatih dipilih, dengan dua orang tambahan siap siaga.
Mereka secara khusus yang dipilih memiliki usia 20-an, secara fisik dan mental juga harus cocok untuk tugas tersebut.
2. Para tahanan ditutup matanya dan kebanyakan mengarah ke salah satu dari dua bidang eksekusi: Nirbaya atau Li-musbuntu.
3. Narapidana diberikan pilihan untuk duduk, berdiri, atau berlutut sebelum dieksekusi.
Baca Juga : Tampil Keibuan Saat Gendong Anak Kecil, Sepatu yang Dipakai Syahrini Sukses Jadi Sorotan
4. Para penembak kemudian akan menembak secara bersamaan pada narapidana, membidik lurus ke jantungnya.
Mereka jarang menembak meleset karena sebelumnya diberikan pelatihan tambahan untuk mengasah keterampilan menembak mereka.
Menurut beberapa sumber, hanya tiga senapan laras panjang yang diisi peluru, sementara sembilan senapan lain diisi peluru hampa.
5. Narapidana harus mati dalam satu menit.
6. Jika terpidana tidak langsung mati, seorang penembak dapat diminta untuk menembak kepala terpidana, tepat di atas telinganya.
Baca Juga : Kematian Bos BUMN di Hotel Makassar Masih Jadi Misteri, Berikut 5 Faktanya
Mantan algojo itu mengatakan bahwa terpidana mati ada yang menangis dan meminta penasihat agama.
Namun sebagian besar menerima nasib mereka dengan tenang. (*)
Artikel ini telah tayang di Intisari online dengan judul, “Urutan Eksekusi Hukuman Mati di Nusakambangan yang Buat Narapidana Tak Kuasa Menahan Tangis “