Sisa uang yang lain masih tercecer dan harus dirapikan sebelum ditukar.
Bank Indonesia memiliki kriteria jenis uang rusak yang dapat ditukar.
Baca Juga : 4 Cara Punya Tabungan Bulanan untuk Millenial
Melansir laman hukumonline.com, adapun jenis uang rusak yang dapat diberi penggantian sesuai nilai nominal adalah uang Rupiah kertas yang rusak lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya.
Uang yang rusak pun masih bisa dikenali ciri-ciri aslinya dan nomor serinya.
Baca Juga : Mayangsari Belanja di Supermarket Pakai Sandal Mewah, Segini Harganya!
(*)