Pemuatan, penggunaan, penggandengan kendaraan bermotor, dan penempelan kendaraan bermotor.
Karoseri merupakan badan kendaraan, yang terdiri dari kaca-kaca, pintu, engsel, tempat duduk, tempat pemasangan tanda nomor kendaraan bermotor.
Tempat keluar darurat (khusus mobil bus), tangga (khusus mobil bus), dan perisai kolong (khusus mobil barang).
Kementrian Perhubungan ke depannya akan lebih sering memeriksa kelayakan bus memasuki musim mudik lebaran.
(*)