Laporan Wartawan Grid.ID, Nopsi Marga
Grid.ID - Naik angkutan publik adalah hal yang sedang digencarkan oleh pemerintah Republik Indonesia.
Semakin banyaknya masyarakat yang menggunakan angkutan publik, maka akan mengurangi kemacetan yang telah menjadi problem kota-kota besar di Indonesia.
Angkutan publik pun harus memenuhi beberapa syarat dari pemerintah, agar aman untuk penumpang.
Baca Juga : Billy Syahputra Emosi Didoakan oleh Hilda Vitria Agar Tidak Bermain-main dalam Menjalin Hubungan
Bus menjadi salah satu angkutan publik yang memiliki banyak peminat.
Namun banyak pula bus kota yang tidak memenuhi prosedur dari segi keamanan dan kenyamanan bagi penumpang.
Hal ini membuat Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan Republik Indonesia kerap terjun ke lapangan untuk mengecek sendiri uji kelayakan bus kota.
Budi Karya Sumadi berkunjung ke Bandung pada Selasa (7/5/2019).
Baca Juga : Intip Potret Dua Putra Hrithik Roshan yang Punya Paras Tak Kalah Ganteng dari Sang Ayah!
Melansir laman Kompas.com, Budi Karya Sumadi mengunjungi Terminal Leuwipanjang.
Sesampainya di lokasi, Budi memberhentikan bus PO Arimbi dengan trayek Bandung-Merak.
Budi meminta sopir bus untuk mematikan mesin dan mengecek sendiri kondisi bus.
Saat mengecek kolong bus PO Arimbi, Budi tidur di atas mechanic car creeper.
Baca Juga : Mengidap Penyakit Langka, Anak ini Menua Lebih Cepat Hingga Akhirnya Meninggal di Usia 8 Tahun
Selama 5 menit melihat kondisi bus dari kolong, Budi yang ditemani oleh seorang petugas Dishub Kota Bandung, keluar dari kolong bus.
Saat ingin keluar, Budi kesulitan karena perutnya sempat tersangkut badan bus.
Budi mengempiskan sedikit perutnya sehingga dirinya bisa keluar dari kolong bus.
Baca Juga : Mengidap Penyakit Langka, Anak ini Menua Lebih Cepat Hingga Akhirnya Meninggal di Usia 8 Tahun
Kemeja putih yang dikenakan oleh Budi sontak menjadi kotor terkena noda hitam dari bus.
"Saya ke Bandung untuk mengecek bus, ternyata busnya bagus-bagus," ungkap Budi, seperti yang Grid.ID kutip dari laman Kompas.com
Sebuah bus dinyatakan laik jalan, apabila telah lolos dari beberapa syarat dan teknis sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”).
Baca Juga : Tampilan Rumahan Syahrini Saat Masak di Dapur Jadi Sorotan, Bandana yang Dipakai Mahal Banget!
Melansir laman Hukum Online, teknis kendaraan terdiri dari susunan, perlengkapan, ukuran, karoseri, rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya.
Pemuatan, penggunaan, penggandengan kendaraan bermotor, dan penempelan kendaraan bermotor.
Karoseri merupakan badan kendaraan, yang terdiri dari kaca-kaca, pintu, engsel, tempat duduk, tempat pemasangan tanda nomor kendaraan bermotor.
Tempat keluar darurat (khusus mobil bus), tangga (khusus mobil bus), dan perisai kolong (khusus mobil barang).
Kementrian Perhubungan ke depannya akan lebih sering memeriksa kelayakan bus memasuki musim mudik lebaran.
(*)