Grid.ID - Media sosial kini memang menjadi tempat untuk berkeluh kesah.
Namun, gunakanlah media sosial dengan sebaik-baiknya.
Jangan seperti janda ini yang ditangkap polisi setelah menulis status di media sosialnya.
SF (22 janda asal Probolinggo, Jawa Timur, diciduk tim cyber Polres Probolinggo.
Pasalnya, dalam tulisan statusnya, janda muda ini menghina polisi dan mengandung ujaran kebencian.
Dia kesal menulis status tersebut karena ditilang polisi.
Polisi pun mengamankan SF di rumahnya tanpa perlawanan.
Lalu ia dibawa ke Mapolres Probolinggo, Senin (18/12/2017).
Dari tangan SF, polisi menyita telepon seluler dan bukti postingan statusnya.
Kasatreskrim AKP Riyanto mengatakan, SF menulis status hate speech pada Jumat (15/12/2017) lalu setelah ditilang polisi karena tidak dapat menunjukkan kartu SIM.