“Karena kesal yang bersangkutan kemudian menulis status di akun Facebook bernama Ferdy Damor,” terangnya.
Statusnya bertuliskan: “Jancook, polisi kurang badook..isuk isuk kena tilang” (Kurang ajar, polisi kurang makan. Pagi-pagi kena tilang).
(BACA : The Sacred Riana Menangis Sesenggukan Ditanya Soal Acaranya dengan Deddy Corbuzier )
Lalu dia kembali menulis: “Pekerjaan polisi lok tanggal tua ea kayak gtu…suka nongkrong d jalan…”
“Tersangka dijerat pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (1) UU RI tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik. Ancaman pidananya maksimal 6 tahun penjara dan denda satu miliar. Tersangka kami tahan sementara,” jelasnya.
Riyanto berharap kasus ini tidak terjadi lagi dan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak sembarangan menulis status di media sosial.
Kepada wartawan, SF tak banyak bicara mengenai kasusnya.
(BACA : Bikin Miris, Nadya Almira Sudah Mencium Gelagat Suami Mau Menikah Lagi, Inilah Curahan Hatinya )
Namun dia mengaku menyesal dan tak pernah menyangka statusnya di media sosial berbuntut panjang.
“Saya meminta maaf kepada anggota Polri se-Indonesia. Saya emosi waktu menulis status,” katanya. (*)
Berita Ini Pernah Tayang di Kompas.com dengan Judul "Tulis Status soal Tilang di Facebook, Wanita Ini Ditahan Polisi"