Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Ussy Sulistiawaty melaporkan 10 akun yang dianggap memberikan komentar tidak menyenangkan melalui akun media sosialnya pada Desember 2018 lalu.
Kini polisi telah mengindentifikasi tiga akun yang diduga melanggar UU ITE, atas laporan Ussy Sulistiawaty.
"Dari 3 akun itulah yang memang disinyalir melanggar undang-undang ITE," kata Ussy Sulistiawaty saat ditemui tim Grid.ID di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis (9/5/2019).
"Nah, dari tiga akun ini polisi sudah memproses, sudah melakukan pemeriksaan ketiga akun ini," lanjutnya.
Kehadiran Ussy Sulistiawaty di PMJ itu untuk menyerahkan barang bukti yang bisa menguatkan laporannya.
"Makanya ada barang-barang bukti yang memang harus aku lengkapi, dan hari ini aku lengkapi biar nanti dari 3 akun ini akan diproses lebih lanjut dan bisa dilimpahkan ke tahap berikutnya," sambungnya.
Baca Juga : Inilah Barang Bukti Tambahan yang Diserahkan Ussy Sulistiawaty kepada Penyidik
Sebenarnya dari 10 akun yang dilaporkannya, ada satu yang sudah menunjukan iktikad baik.
"Satu doang waktu itu yang datengin (untuk minta maaf). Tapi malah kata-katanya tidak terunsur dalam UU ITE," lanjutnya.
Istri Andhika Pratama ini juga mengatakan seluruh hal yang dilakukannya ialah bentuk keseriusan untuk menjebloskan pelaku ke penjara.
Apalagi sebelumnya sudah ada beberapa saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik. (*)