Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri Awalia
Grid.ID - Steve Emmanuel baru saja melangsungkan sidang lanjutannya terkait kasus narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (9/5/2019).
Agenda persidangan Steve Emmanuel beragendakan keterangan saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari pihak kepolisiaan.
Tiga saksi dari pihak kepolisian di antaranya Imnul Mulkan, Denny Muhammad dan Darrisman.
Baca Juga : Setelah 2 Kali Absen Karena Sakit, Steve Emmanuel Akhirnya Hadir di Persidangan Kali Ini
Ketiga saksi tersebut merupakan saksi fakta yang turut berperan ketika Steve Emmanuel ditangkap pada Jumat (21/12/2018), pukul 22.00 WIB.
Di penghujung persidangan, Steve sempat meminta pada hakim ketua, Erwin Tjong, untuk mencocokkan barang bukti berupa kokain yang ada di meja persidangan.
Mantan kekasih Andi Soraya tersebut merasa barang bukti yang ditunjukkan berbeda dengan kokain miliknya.
Baca Juga : Steve Emmanuel Alami Stress di Rutan Salemba, Pengacara Sebut Kliennya Belum Dapat Kepastian Hukum
Sayangnya, permintaan Steve tidak dikabulkan hakim ketua dengan alasan bukan merupakan wewenangnya.
"(Barang buktinya) keliatan tapi ya kalo kita gak bisa buka kan (kepolisian) punya waktu untuk mengatur, jadi kita gak tahu," kata Steve usai persidangan.
"Saya tahu (perbedaan kokain miliknya), tapi akan lebih indah kalo misalkan kita bisa cocokkan barang buktinya dan kalo bisa sekarang," tambahnya lagi.
Steve pun meyakini bahwa barang bukti berupa kokain yang dimunculkan di persidangan 100 persen berbeda dengan kokain miliknya.
"Seratus persen berbeda," kata Steve mantap.
Baca Juga : Steve Emmanuel Terancam Hukuman Mati, Sahabat dan Mantan Kekasih akan Dihadirkan sebagai Saksi
Sementara itu, pengacara Steve, Jaswin Damanik, menyebut kliennya masih bisa menjelaskan detail mengenai barang bukti tersebut di persidangan berikutnya.
"Nanti pada saat keterangan terdakwa kan ada, nanti dia jelaskan lebih detailnya bahwa itu bukan barang bukti dia," tandas Jaswin.
Diberitakan sebelumnya, pemain sinetron 'Siapa Takut Jatuh Cinta' itu ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis kokain seberat 92.04 gram beserta satu buah alat hisap.
Atas perbuatannya tersebut, Steve Emmanuel terancam hukuman mati lantaran melanggar Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)