Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri Awalia
Grid.ID - Sidang lanjutan Steve Emmanuel kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (9/5/2019).
Persidangan yang beragendakan keterangan saksi pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu menghadirkan tiga orang saksi dari kepolisian.
Salah satu saksi, Imnul Mulkan, menyebut Steve Emmanuel tak memberikan perlawanan ketika dilakukan penggeledahan di apartemennya pada Jumat (28/12/2018) lalu.
Baca Juga : Setelah 2 Kali Absen Karena Sakit, Steve Emmanuel Akhirnya Hadir di Persidangan Kali Ini
Penggeledahan itu pun dilakukan setelah pihak kepolisian memberikan surat penangkapan terlebih dahulu.
"Kita lengkapin dan diperlihatkan surat penangkapan. Setelah itu baru lakukan penggeledahan," kata Imnul dalam kesaksiannya.
Dalam penggeledahan itu ditemukan satu buah alat hisap untuk mengkonsumsi kokain.
Baca Juga : Yakin Barang Bukti Kokain di Persidangan Tak Sama dengan Miliknya, Steve Emmanuel: 100 Persen Berbeda!
"(penggeledahan) pertama di badan terdakwa, saat mau digeledah dia izin ke toilet. Saya bilang jangan ditutup pintunya tetapi terdakwa tutup pintu. Saat dia jongkok, kita dorong pintunya," lanjutnya.
"Akhirnya digeledah, ditemukan satu barang yang seperti itu bulet di kantong celananya," paparnya.
Penggeledahan pun berlanjut ke area kamar tidur Steve Emmanuel.
Di kamar tersebut kemudian ditemukan satu botol serbuk putih diduga kokain sekitar 100 gram dalam laci lemari kamarnya.
Baca Juga : Steve Emmanuel Alami Stress di Rutan Salemba, Pengacara Sebut Kliennya Belum Dapat Kepastian Hukum
"Kami tanyakan kamar terdakwa kemudian diizinkan. Setelah itu kami temukan satu botol kaca diduga berisi kokain serbuk putih," terangnya lagi.
Saat dilakukan penggeledahan, Steve Emmanuel pun diterangkan tidak melakukan perlawanan.
Mantan kekasih Andi Soraya itu justru mengaku baru saja memakai barang haram tersebut.
"Dia akui abis pakai kokain saat ditangkap. Kondisi dia juga berbeda dan mengaku habis pakai," tandas Imnul.(*)