Akhirnya, Raja George I memberlakukan hukum ini dan menjadikan dirinya sebagai wali penuh dari cucu-cucunya.
Itu artinya, aturan ini bukan hanya berlaku untuk Pangeran Harry dan Meghan Markle saja.
Aturan ini terlebih dahulu berlaku pada keluarga kakak Pangeran Harry, Pangeran William.
Baca Juga : Selamat! Meghan Markle dan Pangeran Harry Resmi Jadi Orang Tua
Pangeran William dan Kate Middleton tak punya hak asuh penuh atas anak-anak mereka, Pangeran George, Putri Charlotte, dan Pangeran Louis.
Baca Juga : Foto Romantis dengan Reino Barack, Syahrini Kembali Pamer Sepaket Perhiasan Lengkap yang Mewah
Aturan ini pulalah yang membuat perceraian Pangeran Charles dan Lady Diana pada 1996 silam menjadi tak begitu pelik.
Karena hak asuh terhadap Pangeran William dan Pangeran Harry pada waktu itu berada di tangan Ratu Elizabeth II sendiri.
Lalu bagaimana jika Ratu Elizabeth II mangkat atau meninggal dunia?
Aturan ini secara otomatis akan dipegang sepenuhnya oleh Pangeran Charles, sebagai raja pengganti.
Jadi, ketika Pangeran William naik takhta suatu hari nanti, akhirnya ia akan memegang hak asuh penuh atas anak-anaknya.
Dan tentu saja, Pangeran William kelak juga akan memegang hak asuh penuh atas anak-anak Pangeran Harry dan Meghan Markle. (*)