Grid.ID - Kebahagiaan masih menyelimuti keluarga kecil Pangeran Harry dan Meghan Markle.
Senin (6/5/2019) pagi waktu Inggris, Meghan Markle akhirnya melahirkan anak pertamanya dengan Pangeran Harry.
Kini, Meghan Markle dan Pangeran Harry resmi menyandang status sebagai orangtua seorang bayi laki-laki.
Berbeda dari anak-anak Pangeran William dan Kate Middleton, anak pertama Pangeran Harry ini tak memiliki embel-embel gelar kebangsawanan berupa pangeran.
Pangeran Harry dan Meghan Markle menamai anak mereka Archie Harrison Mountbatten-Windsor.
Meskipun tak bergelar pangeran, tapi Baby Archie ini tetap bergelimang harta dan kemewahan sebagai bangsawan Kerajaan Inggris.
Baca Juga : Kisah Masa Lalu Meghan Markle yang Tak Banyak Diketahui Sebelum Menikah dengan Pangeran Harry
Bahkan sebelum dilahirkan ke dunia, Archie Harrison Mountbatten-Windsor ini sudah 'menyedot' uang yang tak sedikit.
Ya, dalam rangka kelahiran anak pertamanya, Meghan Markle dan Pangeran Harry sudah merogoh pundi-pundi yang tidak sedikit.
Laman Business Insider mencatat, untuk estimasi saja Duke dan Duchess of Sussex ini menggelontorkan dana senilai hampir Rp 15 miliar dalam rangka persiapan kelahiran Archie Harrison Mountbatten-Windsor.
Dalam artikel terbitan Business Insider tersebut, pengeluaran-pengeluaran fantastis itu digunakan untuk berbagai macam kegiatan.
Di antaranya ada baby shower, jet pribadi, renovasi kamar bayi, treatment menjelang kelahiran, baju hamil, sampai baby moon.
Untuk baju hamil saja, Meghan Markle diperkirakan menggelontorkan dana sebesar 500.000 Dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 7,1 miliar.
Baca Juga : Perbedaan Gaya Putri Diana, Kate Middleton dan Meghan Markle Saat Umumkan Anak Pertamanya
Jika ditotal, perkiraan biaya jelang kelahiran keponakan Pangeran William ini mencapai angka Rp 14,3 miliar.
Bagi sebagian besar orang bisa jadi ini dana yang sangat fantastis, tapi mungkin biasa saja bagi keluarga Kerajaan Inggris.
Sebagai perbandingan, Pangeran William dan Kate Middleton diperkirakan menghabiskan dana sampai Rp 14 miliar untuk membesarkan Pangeran George.
Namun tragisnya, dengan biaya fantastis yang dikeluarkan ini, Pangeran Harry dan Meghan Markle tak akan pernah punya hak asuh atas anaknya.
Ya, sesayang apapun Pangeran Harry dan Meghan Markle terhadap buah hatinya, keduanya tak akan pernah memiliki hak asuh penuh atas anak-anaknya.
Dan ini adalah sebuah aturan turun-temurun yang wajib ditaati oleh anggota keluarga Kerajaan Inggris lainnya.
Baca Juga : Resmi Jadi Ibu, Meghan Markle Tawarkan Gaji Rp 1,3 Miliar untuk Calon Pengasuh Bayinya Nanti, Berminat?
Bagaimana bisa begitu?
Pengamat Kerajaan Inggris, Marlene Koenig, pernah mengungkapkan alasan di balik hal ini kepada The Sun (22/8/2018).
Menurut Marlene Koenig, penguasa Kerajaan Inggris-lah yang memiliki hak asuh penuh terhadap anak-anak bangsawan ini.
Dalam hal ini, yang dimaksud tentu saja Ratu Elizabeth II.
"Penguasa (raja atau ratu) memiliki hak asuh penuh atas cucu-cucunya," ungkap Marlene Koenig.
Marlene Koenig menjelaskan bahwa aturan ini sudah berlaku sejak tahun 1700an pada masa kepemimpinan Raja George I.
Aturan ini disebut sebagai 'The Grand Opinion for the Prerogative Concerning the Royal Family'.
Lebih lanjut, Marlene Koenig mengatakan bahwa aturan ini berlaku untuk pendidikan, pengasuhan, dan pernikahan cucu-cucu raja maupun ratu.
Aturan ini pada awalnya berlaku akibat hubungan yang tidak baik antara Raja George I dan putranya yang kelak akan menjadi Raja George II.
Akhirnya, Raja George I memberlakukan hukum ini dan menjadikan dirinya sebagai wali penuh dari cucu-cucunya.
Itu artinya, aturan ini bukan hanya berlaku untuk Pangeran Harry dan Meghan Markle saja.
Aturan ini terlebih dahulu berlaku pada keluarga kakak Pangeran Harry, Pangeran William.
Baca Juga : Selamat! Meghan Markle dan Pangeran Harry Resmi Jadi Orang Tua
Pangeran William dan Kate Middleton tak punya hak asuh penuh atas anak-anak mereka, Pangeran George, Putri Charlotte, dan Pangeran Louis.
Baca Juga : Foto Romantis dengan Reino Barack, Syahrini Kembali Pamer Sepaket Perhiasan Lengkap yang Mewah
Aturan ini pulalah yang membuat perceraian Pangeran Charles dan Lady Diana pada 1996 silam menjadi tak begitu pelik.
Karena hak asuh terhadap Pangeran William dan Pangeran Harry pada waktu itu berada di tangan Ratu Elizabeth II sendiri.
Lalu bagaimana jika Ratu Elizabeth II mangkat atau meninggal dunia?
Aturan ini secara otomatis akan dipegang sepenuhnya oleh Pangeran Charles, sebagai raja pengganti.
Jadi, ketika Pangeran William naik takhta suatu hari nanti, akhirnya ia akan memegang hak asuh penuh atas anak-anaknya.
Dan tentu saja, Pangeran William kelak juga akan memegang hak asuh penuh atas anak-anak Pangeran Harry dan Meghan Markle. (*)