Find Us On Social Media :

Punya Usaha Online Shop, Ini Kewajiannya yang Harus Ditaati, Ada Peraturan Barunya

By Alfa Pratama, Rabu, 20 Desember 2017 | 17:33 WIB

Kementerian Perdagangan (Kemdag) akan mewajibkan pelaku usaha perdagangan secara elektronik (e-commerce) atau online shop untuk mendaftarkan diri.

Grid.ID - Kementerian Perdagangan (Kemdag) akan mewajibkan pelaku usaha perdagangan secara elektronik (e-commerce) untuk mendaftarkan diri.

Kewajiban ini menjadi bagian rancangan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang e-commerce yang kini sedang digodok oleh kementerian.

Permendag ini menjadi pelaksana teknis dari Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang saat ini juga masih dalam pembahasan.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemdag Tjahya Widayanti mengatakan, RPP tentang Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sudah diserahkan kepada Sekretariat Negara.

(Inilah 7 Kelakuan Anak Presiden Jokowi, Mentang-Mentang Anak Presiden Tingkahnya Bikin Mata Melongo)

Oleh karena itu dia menargetkan bakal aturan ini bisa terbit pada akhir tahun nanti.

Seiring proses penerbitan RPP, kini Kemdag tengah menggodok aturan turunan berupa Permendag tentang transaksi perdagangan melalui sistem elektronik.

Isi permendag ini fokus mengatur tata cara pendaftaran dan penerbitan nomor identitas penjual (seller) online.

"Melalui peraturan ini, Kemdag akan mewajibkan pelaku usaha yang melakukan kegiatan transaksi perdagangan melalui sistem elektronik mendaftarkan kegiatan usahanya di Kemdag," kata Tjahya yang dikutip Grid.ID dari Kontan.co.id.

(8 Kontroversi Millen Cyrus Keponakan Ashanty, Mulai Dari Antre di Toilet Cewek Hingga Pacaran Dengan Sesama Jenis)

Setelah mendaftar, nantinya penjual online akan mendapatkan nomor identitas yang harus dipajang di platform e-commerce.

Kelak data seluruh penjual online yang terdaftar ini akan dikumpulkan Kemdag agar bisa diakses publik.