Laporan Wartawan Grid.ID, Asri Sulistyowati
Grid.ID - Penyanyi dangdut Ridho Rhoma sempat mangkir dari panggilan pertama Jaksa untuk dilakukan eksekusi atas putusan kasasi.
Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pada Ridho Rhoma selama 1,5 tahun penjara dan dipotong masa rehabilitasi terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Masa hukuman Ridho Rhoma selama 1,5 tahun nantinya akan dipotong masa rehabilitasi.
Namun, hingga saat ini eksekusi tak kunjung terlaksana lantaran pihak kuasa hukum Ridho Rhoma belum menerima hasil kasasi tersebut.
Dilansir Grid.ID dari tayangan Hot Shot yang diunggah kanal YouTube Surya Citra Televisi (SCTV) pada Kamis (9/5/2019), hal ini dibenarkan kuasa hukum Ridho.
"Belum-belum ada, jadi pihak kejaksaanpun sudah informasikan pada kita, kita menunggu sampai dengan putusan," papar kuasa hukum Ridho.
Baca Juga : Bakal Dipenjara Lagi, Ridho Rhoma: It's Oke, Enggak Masalah!