Find Us On Social Media :

Kuasa Hukum Ridho Rhoma Ungkap Alasan Kliennya Belum Dieksekusi Jaksa

By Asri Sulistyowati, Sabtu, 11 Mei 2019 | 09:54 WIB

Kolase Ridho Rhoma dan kuasa hukumnya

Laporan Wartawan Grid.ID, Asri Sulistyowati

Grid.ID - Penyanyi dangdut Ridho Rhoma sempat mangkir dari panggilan pertama Jaksa untuk dilakukan eksekusi atas putusan kasasi.

Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pada Ridho Rhoma selama 1,5 tahun penjara dan dipotong masa rehabilitasi terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Masa hukuman Ridho Rhoma selama 1,5 tahun nantinya akan dipotong masa rehabilitasi.

Baca Juga : Bakal Jalani Sisa Hukumannya, Ridho Rhoma: Pasti Tuhan akan Kasih Sesuatu yang Berharga, Saya Terima dengan Lapang Hati

Namun, hingga saat ini eksekusi tak kunjung terlaksana lantaran pihak kuasa hukum Ridho Rhoma belum menerima hasil kasasi tersebut.

Dilansir Grid.ID dari tayangan Hot Shot yang diunggah kanal YouTube Surya Citra Televisi (SCTV) pada Kamis (9/5/2019), hal ini dibenarkan kuasa hukum Ridho.

"Belum-belum ada, jadi pihak kejaksaanpun sudah informasikan pada kita, kita menunggu sampai dengan putusan," papar kuasa hukum Ridho.

Baca Juga : Bakal Dipenjara Lagi, Ridho Rhoma: It's Oke, Enggak Masalah!