Laporan Wartawan Grid.ID, Nindya Galuh A.
Grid.ID - Bagi kamu pengendara mobil pasti sudah tak asing lagi dengan istilah lampu hazard bukan?
Ya, ini adalah lampu tanda darurat yang jika diaktifkan maka lampu sein kiri dan kanan akan berkedip secara bersamaan.
Ternyata selama ini banyak orang yang salah kaprah saat menggunakan lampu hazard.
Pasti sering kan melihat pengemudi yang menyalakan lampu hazard saat hujan deras atau melaju lurus di perempatan?
( BACA JUGA: Termometer Badan Bisa Digunakan untuk Alat Kontrasepsi, wah Masa sih? Gimana Caranya? )
Seharusnya lampu ini hanya boleh dihidupkan saat keadaan darurat terjadi.
Hal ini tentu sudah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1.
”Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan".
Dilansir Grid.ID dari Clark.com, menggunakan lampu hazard di saat yang tak tepat malah akan menimbulkan kecelakaan.
( BACA JUGA: Tampil Beda dengan Warna Neon? Yuk Intip Berbagai Mix and Match Penampilan ala Bebe Rexha, Dijamin Nggak Bakal Norak )
Jika kamu tetap menghidupakn lampu hazard, pengemudi lain akan mengira kendaraanmu sedang mogok di tengah jalan.