Grid.ID - Beberapa waktu lalu, warga Merangin, Jambi dibuat geger oleh kelakuan kepala desa.
Menjelang sahur, warga Desa Sido Lego, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Maringin, Jambi menggerebek rumah seorang janda yang sedang tidur dengan kepala desanya.
Mulanya, warga curiga pasalnya sang kepala desa sering datang malam-malam ke rumah janda beranak dua itu.
Baca Juga : Ulang Tahun yang ke-30, Indomie Berikan Beragam Kado Unik untuk Chitato
Kecurigaan itu pun akhirnya berbuah pada penggerebekan pada Rabu (8/5/2019) pukul 02.00.
Sekretaris Desa Sido Lego, Nilwan pun membenarkan jika kepala desanya yang berinisial MS telah digerebek warga saat menjelang sahur.
"Kejadian penangkapan oleh warga sekitar pukul 02.00 WIB tadi dan langsung dibawa oleh warga ke kantor desa," ujar Nilwan seperti dilansir dari jambi.tribunnews.com, Rabu (8/5/2019).
Warga sekitar yang turut menggerebek mengatakan bahwa kepala desa terlihat masuk ke dalam rumah janda tersebut sekitar pukul 21.00, Selasa (7/5/2019).
Baca Juga : Candu Operasi Plastik, Krisdayanti Unggah Video Jadul yang Bikin Netizen Salfok
Dan pada pukul 02.00 keesokan harinya, warga melakukan penggerebekan dan menemukan sang kepala desa sedang tidur bersama perempuan itu.
Setelah digerebek, kepala desa itu dan selingkuhannya diarak dan diamankan di Balai Desa Sido Lego.
Sore harinya, kepala desa itu dan selingkuhannya disidang secara adat.
Sidang adat itu dipimpin oleh Ketua Lembaga Adat Desa Sido Lego dan disaksikan oleh ratusan warga setempat.
Di hadapan warganya, MS akhirnya mengakui telah berselingkuh dengan janda berinisial EU.
Baca Juga : Kesehatannya Diramal Mbak You, Cinta Penelope Murka dan Sebut Dirinya Punya Allah
Sesuai kesepakatan, MS dikenakan denda sebesar Rp30 juta dan diminta mundir dari jabatannya sebagai kepala desa.
Selain itu, ia juga diminta untuk menikahi janda beranak dua itu.
Ketua Lembaga Adat Desa Sido Lego, Jaman, mengatakan selain mengakui perbuatannya, MS juga secara terbuka mengatakan kepada masyarakat bahwa dirinya mundur sebagai Kepala Desa Sido Lego.
Baca Juga : Terdampar Selama 18 Tahun, Juana Maria Meninggal Secara Tragis Akibat Disentri
"Berdasarkan kesepakatan dan aturan lembaga adat Desa Sido Lego,
jika seseorang tertangkap berbuat mesum, didenda sebesar Rp30 juta.
Selain itu Kades juga sudah menyatakan mundur kepada masyarakat," kata Jaman.(*)
Artikel ini pernah tayang di Nakita.id dengan judul Seorang Kepala Desa Digerebek Warga Sedang Tidur di Rumah Janda Jelang Sahur, Begini Akhirnya