Hal ini lantaran adanya pembatasan anggaran untuk konsumsi para nara pidana di penjara.
Selama tahun anggaran 2017, Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengeluarkan senilai Rp1,3 triliun untuk biaya makan napi dan tahanan di Lembaga Permasyarakatan (lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan).
Namun, besaran anggaran tersebut, tidak seimbang dengan jumlah napi yang terus meningkat tiap tahunnya.
Baca Juga : Steve Emmanuel Diancam Hukuman Mati, Begini Seramnya Eksekusi Mati di Pulau Nusakambangan
Seperti yang Grid.ID lansir dari tribunnews, pada Mei 2018 terdapat sebanyak 242.903 napi yang menempati 526 lapas atau rutan atau cabang-rutan se-Indonesia.
Namun ternyata tak hanya Steve Emmanuel yang mengeluhkan soal makanan penjara.
Beberapa tahanan dari kalangan selebriti seperti Vanessa Angel, hingga mendiang Pretty Asmara sempat mengeluhkan hal yang sama.
Baca Juga : Steve Emmanuel Terancam Hukuman Mati Karena Kasus Narkoba, Sang Adik Kabarkan Kondisinya Saat Ini di Penjara
Meski makanan penjara dianggap tidak layak, tetapi yang disajikan itu sudah sesuai dengan pertimbangan AKH (Angka Kecukupan Gizi).
Selain itu, negara juga telah menjamin kebutuhan makanan terpidana sebagaimana di atur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang teknisnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentnag Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Hal ini sudah jelas tertuang pada Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), yaitu Aturan tentang Standar Penyelenggaraan Makanan di Lembaga Pemasyarakatan Negara dan Cabang Rumah Tahanan Negara bernomor PAS-498 PK.01.07.02 Tahun 2015.
Baca Juga : Mendekam di Penjara, Steve Emmanuel Minta Dibawakan Tumis Tahu pada Karenina Sunny
Dilansir Grid.ID dari laman tribunjabar.id, di tahun 2018, hak terpidana dalam mengakses makanan dengan kebutuhan kalori tersebut dianggarkan Rp 15 ribu sehari atau Rp 5 ribu sekali makan.
"Kami sudah usulkan untuk penambahan biaya makan terpidana yang saat ini Rp 15 ribu. Tapi mungkin pemerintah punya prioritas lain untuk pembangunan," ujar Direktur Dirjen Pas Kemenkum HAM Sri Puji Budi Utama. (*)