Grid.ID - Sejak akhir tahun 2018 lalu, Steve Emmanuel diamankan Satuan Reserse Narkotika Polres Metro Jakarta Barat karena tersandung kasus narkoba.
Steve Emmanuel yang kini masih mendekam di balik jeruji besi membagikan kisah pilu selama jadi tahanan Rutan Salemba.
Tak hanya sempat diguncang stress, Steve Emmanuel juga mengaku sempat keracunan makanan penjara.
Baca Juga : Kronologi Penangkapan Steve Emmanuel, Tak Lakukan Perlawanan Hingga Akui Baru Mengkonsumsi Kokain
Seperti yang diketahui, Steve Emmanuel menjadi tahanan lantaran kedapatan memiliki narkotika seberat 92,04 gram beserta alat hisapnya di sebuah kondominium di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Akibat memiliki narkotika jenis kokain yang diduga dibawa dari Belanda itu. Steve terancam hukuman mati karena melanggar Undang-undang Narkotika.
Seperti yang diwartakan wartakotalive.com, Steve Emmanuel didakwa pasal 112 ayat 2 jo pasal 114 ayat 2 UU tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.
Baca Juga : Yakin Barang Bukti Kokain di Persidangan Tak Sama dengan Miliknya, Steve Emmanuel: 100 Persen Berbeda!
Tuntutan tersebut sempat membuat Steve dan keluarga syok dan sedih.
Sejak menjadi tahanan Steve Emmanuel kerap terlihat murung hingga terjatuh sakit.
Bahkan ia tak bisa menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat akibat terbaring sakit.
Baca Juga : Setelah 2 Kali Absen Karena Sakit, Steve Emmanuel Akhirnya Hadir di Persidangan Kali Ini
Sempat mengalami stress hingga terbaring sakit, ternyata Steve Emmanuel juga mengalami keracunan makanan penjara.
Hal ini disampaikan mantan suami Andi Soraya itu kepada awak media.
Tak hanya mengaku pernah keracunan makanan penjara, Steve juga mengungkap kondisi penjara yang sangat tidak higienis.
Baca Juga : Steve Emmanuel Alami Stress di Rutan Salemba, Pengacara Sebut Kliennya Belum Dapat Kepastian Hukum
Ia juga sempat membandingkan kondisi penjara dengan rumahnya yang bersih.
Hal ini seperti yang Grid.ID lansir dari laman Tribunnews.com berikut ini.
"Saya sakit dua kali, keracunan makanan dan demam, mungkin karena hujan panas lalu hujan, panas hujan dan lain-lain,” katanya ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (9/5/2019) via Tribunnews.com.
Baca Juga : Steve Emmanuel Terancam Hukuman Mati, Sahabat dan Mantan Kekasih akan Dihadirkan sebagai Saksi
Steve Emmanuel juga menyebut rumah tahanan yang ia tempati tidak nyaman.
"Saya di tempat yang tidak higienis, kalau rumah kan sangat bersih,” katanya.
Makanan penjara memang jauh lebih sederhana dibandingkan makanan rumahan.
Baca Juga : Demam Parah, Steve Emmanuel Absen di Agenda Sidang Lanjutan
Hal ini lantaran adanya pembatasan anggaran untuk konsumsi para nara pidana di penjara.
Selama tahun anggaran 2017, Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengeluarkan senilai Rp1,3 triliun untuk biaya makan napi dan tahanan di Lembaga Permasyarakatan (lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan).
Namun, besaran anggaran tersebut, tidak seimbang dengan jumlah napi yang terus meningkat tiap tahunnya.
Baca Juga : Steve Emmanuel Diancam Hukuman Mati, Begini Seramnya Eksekusi Mati di Pulau Nusakambangan
Seperti yang Grid.ID lansir dari tribunnews, pada Mei 2018 terdapat sebanyak 242.903 napi yang menempati 526 lapas atau rutan atau cabang-rutan se-Indonesia.
Namun ternyata tak hanya Steve Emmanuel yang mengeluhkan soal makanan penjara.
Beberapa tahanan dari kalangan selebriti seperti Vanessa Angel, hingga mendiang Pretty Asmara sempat mengeluhkan hal yang sama.
Baca Juga : Steve Emmanuel Terancam Hukuman Mati Karena Kasus Narkoba, Sang Adik Kabarkan Kondisinya Saat Ini di Penjara
Meski makanan penjara dianggap tidak layak, tetapi yang disajikan itu sudah sesuai dengan pertimbangan AKH (Angka Kecukupan Gizi).
Selain itu, negara juga telah menjamin kebutuhan makanan terpidana sebagaimana di atur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang teknisnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentnag Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Hal ini sudah jelas tertuang pada Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), yaitu Aturan tentang Standar Penyelenggaraan Makanan di Lembaga Pemasyarakatan Negara dan Cabang Rumah Tahanan Negara bernomor PAS-498 PK.01.07.02 Tahun 2015.
Baca Juga : Mendekam di Penjara, Steve Emmanuel Minta Dibawakan Tumis Tahu pada Karenina Sunny
Dilansir Grid.ID dari laman tribunjabar.id, di tahun 2018, hak terpidana dalam mengakses makanan dengan kebutuhan kalori tersebut dianggarkan Rp 15 ribu sehari atau Rp 5 ribu sekali makan.
"Kami sudah usulkan untuk penambahan biaya makan terpidana yang saat ini Rp 15 ribu. Tapi mungkin pemerintah punya prioritas lain untuk pembangunan," ujar Direktur Dirjen Pas Kemenkum HAM Sri Puji Budi Utama. (*)