Immanuel mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan aksi demonstrasi yang dilakukan,
melainkan ucapan dalam video yang dinilainya mengancam dan menakutkan
"Beda pandangan politik silakan. Tapi kalau sudah mengancam atau ingin menghilangkan nyawa seseorang itu bahaya,
ini enggak bisa kita biarkan. Ini yang kami laporkan persoalan itu," ujar dia.
Baca Juga : Kesehatannya Diramal Mbak You, Cinta Penelope Murka dan Sebut Dirinya Punya Allah
Dalam laporannya, Immanuel menyertakan barang bukti yaitu flashdisk berisi rekaman video yang dimaksud serta gambar suasana aksi.
Laporan tersebut diterima dengan nomor registrasi LP/2912/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 207 KUHP dan Pasal 27 Ayat (4) UU ITE.
Video yang menggambarkan seorang pria mengancam akan memenggal kepala Jokowi tersebar di media sosial.
Jika dilihat dari suasananya, video itu diduga diambil dalam demonstrasi di depan Kantor Bawaslu RI, Jumat (10/5/2019) kemarin.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Relawan Laporkan Pria yang Ancam Jokowi dalam Video Demo di Bawaslu",