Find Us On Social Media :

Pria yang Ingin Penggal Kepala Jokowi Sudah Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

By None, Minggu, 12 Mei 2019 | 12:18 WIB

Ketua Umum Tim Jokowi Mania Immanuel Ebenezer memberikan keterangan di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (11/5/2019) (Foto: KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)

Grid.ID - Kasus seorang pria yang mengancaman keselamatan Presiden Jokowi terus bergulir.

Pria tersebut sempat mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi.

Pasalnya, relawan pendukung Joko Widodo yang tergabung dalam organisasi Jokowi Mania melaporkan video yang menggambarkan seorang pria mengancam akan memenggal Jokowi.

Baca Juga : 6 Tahun Tutupi Skandal dengan Mantan Suami Ayu Ting Ting, Anggita Sebut Kehamilannya Hanya Gimmick

Peristiwa terjadi saat berdemonstrasi di depan Kantor Bawaslu RI.

Pria pengancam dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Sabtu (11/5/2019).

Ketua Umum Tim Jokowi Mania Immanuel Ebenezer mengatakan, pihaknya melaporkan pria dalam video beserta pembuat video tersebut.

"Ini kan sangat meresahkan sekali. Kalau seandainya proses demokrasi ini selalu di bawah ancaman.

"Ini bahaya, yang bahaya bukan kita ya, tapi demokrasinya," kata Immanuel kepada wartawan.

Baca Juga : Unik! Benci Laki-laki, Begini Cara Perempuan Amazon Punya Keturunan

Immanuel mengaku tidak tahu identitas pria dalam video serta pembuat video.

Ia menyerahkan pengungkapan identitas tersebut kepada pihak kepolisian.

Immanuel mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan aksi demonstrasi yang dilakukan,

melainkan ucapan dalam video yang dinilainya mengancam dan menakutkan

"Beda pandangan politik silakan. Tapi kalau sudah mengancam atau ingin menghilangkan nyawa seseorang itu bahaya,

ini enggak bisa kita biarkan. Ini yang kami laporkan persoalan itu," ujar dia.

Baca Juga : Kesehatannya Diramal Mbak You, Cinta Penelope Murka dan Sebut Dirinya Punya Allah

Dalam laporannya, Immanuel menyertakan barang bukti yaitu flashdisk berisi rekaman video yang dimaksud serta gambar suasana aksi.

Laporan tersebut diterima dengan nomor registrasi LP/2912/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 207 KUHP dan Pasal 27 Ayat (4) UU ITE.

Video yang menggambarkan seorang pria mengancam akan memenggal kepala Jokowi tersebar di media sosial.

Jika dilihat dari suasananya, video itu diduga diambil dalam demonstrasi di depan Kantor Bawaslu RI, Jumat (10/5/2019) kemarin.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Relawan Laporkan Pria yang Ancam Jokowi dalam Video Demo di Bawaslu",