Perbuatan itu dilakukan mulai Agustus sampai Desember 2018.
“Mereka pertama kenal di Pantai Konang. Seiring berjalannya waktu, korban dan pelaku melakukan perbuatan yang tidak semestinya. Korban sekarang hamil lima bulan,” kata Didit Bambang Wibowo, dalam kesempatan yang sama.
Baca Juga : Kesehatannya Diramal Mbak You, Cinta Penelope Murka dan Sebut Dirinya Punya Allah
Pelaku, kata Kapolres ditangkap setelah orangtua si perempuan melapor ke polisi.
Sebelumnya, Cema sempat kabur selama lima bulan setelah mengetahui kekasihnya hamil.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” ujar AKBP Didit Bambang Wibowo.
Sementara itu aksi biadab dilakukan oleh oknum PNS di Kalimantan Barat, yang diduga melakukan penyekapan dan tindakan asusila terhadap gadis berusia 14 tahun.
Hingga saat ini, aksi yang diduga dilakukan oleh oknum PNS berinisial HW (53) terhadap gadis di bawah umur berinisial NA (14) ini masih diselidiki oleh pihak kepolisian.
Baca Juga : 6 Tahun Tutupi Skandal dengan Mantan Suami Ayu Ting Ting, Anggita Sebut Kehamilannya Hanya Gimmick
Kejadian ini tentu saja menyita perhatian publik dan banyak yang mengutuk aksi HW tersebut.
HW yang merupakan oknum PNS di Kantor Pemerintah Provinsi Kalbar itu dilaporkan ke Polda Kalbar pada Minggu (28/4/2019).
Berikut fakta-faktanya dari Kompas.com dan TribunPontianak.com.