Find Us On Social Media :

Tak Hanya di Pecat, Oknum TNI yang Diduga Membunuh Kasir Indomaret Bisa Diancam 15 Tahun Penjara hingga Hukuman Mati

By Grid Reporter, Minggu, 12 Mei 2019 | 16:57 WIB

Oknum TNI DP yang Bunuh Kasir Indomaret, akan dapat hukuman berat.

Menurut Kasub Denpom, DP lari dari Dodiklatpur (Komando Pendidikan dan Latihan Tempur) sejak 4 Mei 2019, seperti yang Grid.ID kutip dari laman Tribunnews.com.

Baca Juga : Unggah Foto Mesra Bareng Suami, Maia Estianty Pakai Sandal Simpel Harga Jutaan Rupiah, Mirip Milik Syahrini!

Saat ini DP masih dalam pengejaran petugas yang berwajib.

Bila DP terbukti menjadi tersangka terhadap kasir Indomaret, tak hanya dipecat, DP akan terancam dengan hukuman mati.

Baca Juga : Ini yang Dilakukan Nagita Slavina Jika Dimarahi Raffi Ahmad

Kasus pembunuhan yang melibatkan oknum TNI sebelumnya pernah terjadi pada tahun 2015.

Melansir Antaranews.com, Oknum TNI-Ad Prada BD dari Kesatuan Yonif 623/BWU yang diduga sebagai pelaku pembunuhan, yang dilakukan pada 11 Maret 2015, terancam dikenakan hukuman mati.

Baca Juga : Donita Mantap Hijrah dan Pakai Hijab, Tas Mungil Seharga 47 Juta Rupiah yang Dipakainya Malah Jadi Sorotan Netizen

Komandan Detasemen Polisi Militer Banjarmasin Letnan Kolonel (CPM ) Abidin SH mengatakan pasal yang disanksikan kepada Prada BD antaranya pasal 338 Tentang Pembunuhan Jo Pasal 340 Tentang Pembunuhan Berencana.

Kedua pasal tersebut tertuang dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun," bunyi pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan seperti yang Grid.ID lansir dari laman hukumonline.com.

Baca Juga : Deretan Momen Mesra Elin dan Andy, 2 Peserta Masterchef Indonesia yang Cinlok dan Berujung Lamaran

Sedangkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana berbunyi sebagai berikut,

"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun," seperti yang Grid.ID lansir dari laman hukumonline.com.

Baca Juga : Krisdayanti Tampil Kembaran dengan Putrinya Pakai Busana Kaftan, Penampilan Amora Justru Banjir Pujian!

Tidak menutup kemungkinan oknum TNI DP yang diduga sebagai pelaku pembunuhan kasir Indomaret dapat dijerat dengan hukum penjara selama 15 tahun bahkan hingga hukuman mati. (*)