Find Us On Social Media :

Masih Ingat Dokter yang Hina Istri Panglima TNI? Gini Nasibnya Sekarang

By Aditya Prasanda, Kamis, 21 Desember 2017 | 20:13 WIB

kolase

Pelaku ditangkap di Padang Pariaman, Sumatera Barat, Jumat (15/12/2017) pukul 11.00 WIB.

Ia ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya, Kayu Tanang, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat.

Cantik Banget!! Seperti Inikah Potret 10 Princess Disney Jika Hidup di Dunia Nyata dan Jadi Manusia? Ariel Si Putri Duyung Bikin Salah Fokus!

Polisi menyita barang bukti dua buah telepon genggam dari pelaku.

Motif sementara pelaku melakukan aksinya itu karena ketidakpuasan terhadap kebijakan pemerintah.

"Dia kami sangka dengan dua undang-undang, yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Ancaman hukumannya enam tahun," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen (Pol) M Iqbal seperti dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Senin (18/12/2017).

Dalam UU ITE, Sundari dinilai melanggar ketentuan Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2).

Ditinggal Suaminya Nikah Lagi, Beginilah Masa-Masa Indah Rumah Tangga Nadya Almira

Pasal itu mengatur tentang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan diancam dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Adapun dalam UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Sundari dinilai penyidik melanggar ketentuan Pasal 16 juncto Pasal 4 Huruf b angka 1 dengan ancaman 6 tahun penjara. (*)