Grid.ID - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto baru saja usai memimpin apel gelar pasukan Operasi Lilin 2017.
Apel itu diadakan dalam rangka pengamanan Natal dan tahun baru di silang Monas, Jakarta, Kamis (21/12/2017).
Seusainya, kepada wartawan, Hadi angkat bicara soal penghina istrinya yang sudah ditangkap pihak kepolisian.
Saat itu, ia turut didampingi Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian.
"Terima kasih, terkait masalah penghinaan memang pada waktu itu ditangkap oleh patroli kepolisian dan sudah ada barang buktinya di sana, tentunya proses hukum tetap berlangsung," kata Hadi.
Hadi mengatakan, ia sebenarnya berniat mengajak penghina istrinya itu untuk bercengkerama sambil ngopi bareng. Namun, karena proses hukum di kepolisian sudah berjalan, rencana itu harus ditunda.
"Urusan nanti mau ngopi bareng setelah proses hukum ini selesai, jadi kita hargailah proses hukum ini yang sedang berjalan," kata Hadi.
Pemilik akun Facebook Gusti Sikumbang atau yang bernama asli Siti Sundari Daranila (51) terancam hukuman 6 tahun penjara.
Jangan Lihat dari Belakangnya Saja, Penampilan Mobil Ini Dijamin Akan Buat Kamu Tertipu!
Sundari yang berprofesi sebagai dokter tersebut ditangkap penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri karena menyebarkan konten hoaks yang menyatakan istri Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto adalah etnis Tionghoa.
Dalam caption tersebut, pelaku mengajak pribumi untuk merapatkan barisan menyikapi Marsekal Hadi Tjahjanto selaku Panglima baru TNI dan istrinya yang berlatar belakang etnis Tionghoa.
Pelaku ditangkap di Padang Pariaman, Sumatera Barat, Jumat (15/12/2017) pukul 11.00 WIB.
Ia ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya, Kayu Tanang, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat.
Polisi menyita barang bukti dua buah telepon genggam dari pelaku.
Motif sementara pelaku melakukan aksinya itu karena ketidakpuasan terhadap kebijakan pemerintah.
"Dia kami sangka dengan dua undang-undang, yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Ancaman hukumannya enam tahun," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen (Pol) M Iqbal seperti dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Senin (18/12/2017).
Dalam UU ITE, Sundari dinilai melanggar ketentuan Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2).
Ditinggal Suaminya Nikah Lagi, Beginilah Masa-Masa Indah Rumah Tangga Nadya Almira
Pasal itu mengatur tentang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan diancam dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Adapun dalam UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Sundari dinilai penyidik melanggar ketentuan Pasal 16 juncto Pasal 4 Huruf b angka 1 dengan ancaman 6 tahun penjara. (*)