Find Us On Social Media :

Hanya Kantongi Uang Rp 50 Ribu, Pria Ini Tega Bunuh Teman Kencannya di Apartemen

By Grid Reporter, Rabu, 15 Mei 2019 | 11:17 WIB

Gelar perkara kasus pembunuhan di apartemen Tangerang.

Laporan Wartawan Grid.ID, Nopsi Marga

Grid.ID - Tak hanya di Sumatera Selatan, pembunuhan juga terjadi di Tangerang.

Seorang wanita ditemukan tewas tanpa busana di sebuah kamar Apartemen Habitat di Bencongan Indah, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Kejadian terjadi pada Sabtu (11/5/2019) malam.

Baca Juga : Hati-Hati Biduran yang Tak Kunjung Sembuh Bisa Jadi Penyebab Kanker!

Korban berinisial T, ditemukan tewas dalam kondisi tangan dan kaki terikat tali.

Melansir laman Kompas.com, Kapolsek Kelapa Dua Kompol Effendi mengatakan, kasus terungkap karena sang kekasih korban yang berinisial AA.

AA sempat menghubungi korban, namun T hanya memberikan kabar bahwa dirinya sedang menerima tamu di apartemennya.

Baca Juga : Lihat Foto Jadul Syahrini Bergaya Seksi di Depan Mobil Sport dengan Sepaket Fashion Item Ratusan Juta Rupiah!

Korban sempat tidak membalas pesan AA, dan membuat sang kekasih khawatir.

AA kemudian mendatangi T dalam kondisi tewas tanpa busana.

Polisi yang datang kemudian melakukan olah TKP, dan memburu pelaku.

Pelaku diketahui bernama Agus Susanto (37) berhasil ditangkap pihak kepolisian.

Motif pelaku melakukan pembunuhan kepada T adalah tak memiliki cukup uang untuk membayar T.

Baca Juga : Sempat Disoraki Karena Tampil Berhijab Saat di Persidangan, Vanessa Angel : Ini Hadiah Pemberian Bibi

Diketahui pelaku sudah sepakat untuk membayar T sebesar Rp 400 ribu.

Sedangkan Pelaku hanya memiliki uang Rp 50 ribu.

"Sudah deal Rp 400 ribu tapi di kantongnya hanya Rp 50 ribu," kata Effendi di Mapolres Tangerang Selatan, seperti yang Grid.ID lansir dari laman Tribunnews.com

Keduanya sempat cek cok dan terdengar oleh tetangga apartemen korban.

Baca Juga : Muncul Perdana di Festival Film Cannes, Selena Gomez Tampil Seksi dan Glamor dengan Kalung Berlian yang Mencuri Perhatian

Tak hanya motif tersebut, pelaku juga merampas uang Rp 5 juta milik korban dan telepon genggam korban.

Melansir Kompas.com, tersangka diancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan.

Selain itu, pelaku juga diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan T meningggal dunia.

Pelaku dapat menerima hukuman minimal 15 tahun penjara hingga hukuman mati. (*)