Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Presenter Kriss Hatta kembali menjalani sidang atas kasus dugaan pemalsuan data pernikahan di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (15/5/2019).
Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).
Sidang tersebut dimulai sekitar pukul 13:15 WIB.
Baca Juga: Satu Bulan Meringkuk di Jeruji Besi, Kriss Hatta Keluhkan Kakinya Keram
Tapi sayangnya, sidang tersebut tak berlangsung lama lantaran pihak jaksa penuntut umum tak bisa menghadirkan saksi.
Diketahui ada empat saksi yang seharusnya hadir dalam persidangan itu satu di antaranya ibunda dari Hilda Vitria, Rahmawati.
Namun, jaksa penuntut umum mengatakan ibunda Hilda berhalangan hadir dikarenakan sakit.
“Bahwa yang bersangkutan, saksi dari kami Ibu Rahmawati, berhalangan hadir karena sakit,” kata jaksa penuntut umum.
Dengan ketidakhadiran saksi JPU, sidang pun ditunda.
Akan tetapi, majelis hakim masih akan memberikan kesempatan pihak jaksa penuntut umum untuk kembali menghadirkan saksi.
Baca Juga: Jadi Mualaf, Kriss Hatta Tak Ingin Umbar Aktivitas Ibadah Selama di Penjara
"Baik, kita berikan kesempatan dua kali lagi," kata Majelis Hakim
Sementara itu, sidang Kriss Hatta ditunda. Seusai sidang, Kriss mengutarakan tak masalah apabila sidang tersebut berlangsung berlarut-larut.
Kriss menduga ada strategi dari pihak saksi terlapor yakni Hilda Vitria.
Baca Juga: Curhatan Kriss Hatta ke Ibunda: Hilda Tega ya Ma Padahal Kita Sudah Nikah
"Sidang ditunda dikarenakan saksi tidak hadir ya, kurang lebih saya sudah mengetahui lah strategi dari mereka ini,” ucap Kriss Hatta.
Diketahui sebelumnya, Kriss Hatta resmi menyandang status terdakwa atas kasus pemalsuan data pernikahan dengan Hilda Vitria.
Baca Juga: Putranya Rela Jadi Mualaf Demi Hilda Vitria, Ibunda Kriss Hatta Sebut Tak Bisa Berbuat Banyak
Dari kasus ini, Kriss Hatta mesti diganjar dengan tiga pasal sekaligus yakni padal 264 Ayat 2, Pasal 266 Ayat 1, dan Pasal 266 Ayat 2.
(*)