Diketahui sebelumnya, tim kuasa hukum Vanessa berhasil menguak beberapa kejanggalan dalam sidang lanjutan kasus prostitusi online yang menjerat nama kliennya.
Penyidik Polda Jatim diduga telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan berkait kasus Vanessa yang dijerat dengan pasal penyebaran konten asusila.
Menurut Milano, saat para penyidik tersebut ditanyakan mengenai konten yang diduga disebar Vanessa ke media sosial, para penyidik tersebut menyatakan tidak ada.
"Saat itu kami pertegas lagi. 'Apakah ada disebarkan melalui media sosial?', 'Tidak ada', kata penyidik."
"Terus saya tanya lagi 'apakah penyebaran ini sebatas melalui Siska? Apakah Siska menyebarkan?',"
"Katanya Siska juga tidak menyebarkan. Kalau memang ini chat-nya diakui untuk pribadi, apa yang dilanggar dalam pasal 27 ayat 1," jelas Milano.
Baca Juga : Vanessa Angel Akhirnya Bertemu Sang Ayah, Doddy Sudrajat: Saya Memang Menunggu Momen yang Pas