"Kalau saksi tidak hadir sudah pasti ke tahap yang lebih lanjut. Cuma yang saya pusingkan ini kan buku nikah, buku nikah dikeluarkan oleh instansi negara, saya kan konsumen tapi kenapa saya yang di persidangkan, saya enggak habis," tambahnya.
Menurutnya, Pengadilan Negeri Bekasi tak seharusnya langsung menetapkan dirinya menjadi terdakwa. Namun terlebih dahulu melakukan pemeriksaan yang mendalam.
"Bagaimana bisa menetapkan seorang terdakwa kalau tidak ada saksi ahli forensik. Contohnya misalnya ada ilustrasi ditemukan mayat disebuah pinggir jalan, ini mesti cari dulu matinya kenapa, ditusuk, dipukul, atau mati diracun dari situ menetapkan terdakwa," pungkasnya.
(*)