Find Us On Social Media :

Sidangnya Ditunda, Kriss Hatta Ungkapkan Kekecewaan terhadap Saksi

By Corry Wenas Samosir, Rabu, 15 Mei 2019 | 16:55 WIB

Kriss Hatta saat Grid.ID jumpai di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/5/2019).

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Pada Rabu (15/5/2019) hari ini, artis peran Kriss Hatta kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, terkait kasus pemalsuan dokumen yang dilaporkan Hilda Vitria.

Sidang tersebut beragenda pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu ibu kandung Hilda Vitria, Rahmawati.

Namun sayangnya, saksi tersebut tidak bisa hadir dengan alasan sakit.

Baca Juga: Jadi Saksi di Sidang Kriss Hatta, Ibunda Hilda Vitria Berhalangan Hadir

Mendengar alasan dari JPU tersebut, Kriss terlihat tersenyum sambil menggelengkan kepalanya yang mengisyaratkan Hilda tak bisa mendatangkan saksi untuk memberatkan hukumannya.

Kriss pun menduga ketidakhadiran pihak Hilda lantaran ingin mengulur waktu sidangnya dan agar dirinya semakin lama di penjara.

"Mereka mengulur-ulur waktu aja biar saya semakin lama di dalam penjara, tidak apa-apa. Dan hakim telah memberikan waktu 3 kali," kata Kriss Hatta saat Grid.ID jumpai di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/5/2019).

Baca Juga: Satu Bulan Meringkuk di Jeruji Besi, Kriss Hatta Keluhkan Kakinya Keram

"Kalau saksi tidak hadir sudah pasti ke tahap yang lebih lanjut. Cuma yang saya pusingkan ini kan buku nikah, buku nikah dikeluarkan oleh instansi negara, saya kan konsumen tapi kenapa saya yang di persidangkan, saya enggak habis," tambahnya.

Menurutnya, Pengadilan Negeri Bekasi tak seharusnya langsung menetapkan dirinya menjadi terdakwa. Namun terlebih dahulu melakukan pemeriksaan yang mendalam.

Baca Juga: Berderai Air Mata, Ibunda Kriss Hatta Memohon Keadilan untuk Putranya, Tuty Suratinah: Yang Mengeluarkan Surat Itu KUA, Bukan Anak Saya!

"Bagaimana bisa menetapkan seorang terdakwa kalau tidak ada saksi ahli forensik. Contohnya misalnya ada ilustrasi ditemukan mayat disebuah pinggir jalan, ini mesti cari dulu matinya kenapa, ditusuk, dipukul, atau mati diracun dari situ menetapkan terdakwa," pungkasnya.

(*)