Seperti yang diketahui, dalam melakukan proses penyidikan, pihak kepolisian harus mengantongi cukup bukti terlebih dahulu.
Pihak kepolisian harus mengantongi setidaknya lima alat bukti sebelum melakukan penyidikan.
Hal ini berdasarkan pada Undang-undang Kepolisian yang berlaku.
Baca Juga : Pesan Terakhir Vera Oktaria Sebelum Tewas Dimutilasi Sang Pacar
Dilansir Grid.ID dari laman hukumonline.com, pemeriksaan Tersangka maupun Saksi di Kepolisian pada dasarnya diatur dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) dan juga UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (“UU PSK”).
Selain kedua UU tersebut, ada juga UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (“UU Kepolisian”) yang pada dasarnya mengamanatkan dalam Bab V tentang Pembinaan Profesi.
Secara khusus, KUHAP telah mengatur pada Bab VI tentang Tersangka dan Terdakwa dan Bab VII tentang Bantuan Hukum.
Baca Juga : Pacaran 4 Tahun, Alasan DP Mutilasi Vera Oktaria karena Tak Ingin Dimiliki Orang Lain
Ketentuan–ketentuan lainnya yang menjamin hak-hak tersangka juga tersebar dalam pasal-pasal lain dalam KUHAP seperti dalam hal pra peradilan ataupun dalam ganti kerugian akibat upaya paksa yang melawan hukum.
Oleh karena itu, pihak kepolisian harus melakukan segala prosedur pemeriksaan sesuai peraturan baik di tingkat penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di Pengadilan.
Dilansir Grid.ID dari laman Tribun Sumsel, Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara menuturkan, sebenarnya tugas kepolisian hanyalah menguak sebuah kasus agar bisa terungkap.