AKBP Asfuri menjelaskan, Sugeng memotong tubuh korbannya 3 hari setelah wanita yang diperkirakan berusia 34 tahun tersebut meninggal dunia.
Menurut penuturan Sugeng, ia dan korban baru 9 hari berkenalan di depan Kelenteng En Ang Kiong tepatnya pada pukul 6.30 WIB.
"Jadi pada saat berkenalan, korban ini dalam keadaan sakit kemudian dibawa ke lantai 2 Pasar Besar.
"Kemudian pada pukul 17.00 WIB, terduga pelaku menjumpai korban meninggal dunia," kata AKBP Asfuri.
Bukan hanya itu, Sugeng mengatakan bahwa ia tak sembarang saat memutuskan untuk memutilasi korban.
Sugeng mengaku bahwa korban memberinya amanat sebelum meninggal untuk memutilasi tubuhnya.
Selain soal mutilasi, sebagaimana yang diungkapkan oleh Sugeng, korban juga meminta agar Sugeng mengukirkan tato pada telapak kakinya.
Namun keterangan ini masih didalami kembali oleh pihak kepolisian.
Apalagi, melihat riwayat kehidupan Sugeng yang diduga sempat diusir dari kampungnya karena dianggap stres.