Find Us On Social Media :

Banyak yang Belum Tahu, Inilah 4 Hal yang Harus Kamu Tahu Tentang Password Manager

By Nindya Galuh Aprillia, Jumat, 22 Desember 2017 | 23:41 WIB

Inilah keuntungan pakai Password Manager

Laporan Wartawan Grid.ID, Linda Rahmad 

Grid.ID - Di zaman sekarang ini, segala sesuatu berkaitan dengan password atau kata sandi. 

Mulai dari kartu ATM, ponsel, laptop, media sosial, brankas dan masih banyak lagi.

Dilansir Grid.ID dari techrepublic, ada 5 hal yang harus kamu tahu mengenai password manager. 

1. Dapat Memilih Kata Sandi Untukmu 

( BACA JUGA: Malas Hadapi Macet Saat Liburan? Tak Perlu Jauh-jauh, Cukup di Rumah dan Ajak Si Kecil Nonton 5 Film Ini )

Semua pengelola kata sandi menyimpan kata sandi untuk direkomendasikan ke kamu. 

Kamu harus memastikan untuk memilih dan menyimpannya dengan aman. 

Namun, dengan password manager kamu akan mendapatkan usulan kata sandi yang rumit sehingga sulit untuk diretas oleh hacker. 

2. Mudah Untuk Mengambil Kata Sandi 

( BACA JUGA: Nostalgia yuk, Inilah 3 Kartun yang Hits Pada Zamannya, Anak 90’an Pasti Tahu )

Kamu hanya perlu menghafal satu kata sandi yang aman untuk layanan ini. 

3. Password Manager Berfungsi Sebagai Plugin Browser, Perangkat Lunak Desktop, dan Aplikasi Seluler 

Kamu tidak perlu menggunakan semua layanan yang ditawarkan.

Kamu bisa memilih yang sesuai dengan kebutuhan kamu. 

( BACA JUGA: Penuh Haru, Begini Para Anak Berkebutuhan Khusus di Magelang Rayakan Hari Ibu )

4. Kamu Bisa Menggunakan Password Manager Secara Aman Di Komputer Lain 

Aplikasi telepon berguna untuk masuk ke komputer yang tidak menginstal manager password. 

Kamu harus memastikan sudah logout dari akun dan jangan biarkan browser komputer mengingat kata sandimu. 

5. Gunakan Password Manager di Tempat Kerja 

( BACA JUGA: Canggih, Sepatu Laser Ini Disebut Sebagai Solusi Penderita Parkinson, Gimana Cara Kerjanya tuh? )

Beberapa perusahaan merekomendasikan untuk menggunakan manajer kata sandi. 

Jangan lupa untuk menghapus semua kata sandi dari perangkat perusahaanmu jika kamu sudah resign. (*)