Find Us On Social Media :

Pengajuan Assessment ditolak, Ini yang Dilakukan Steve Emmanuel

By Rangga Gani Satrio, Jumat, 17 Mei 2019 | 08:39 WIB

Steve Emmanuel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (16/5/2019).

Firman Chandra mengambil langkah tersebut lantaran tak setuju kliennya dituntut dengan pasal sebagai pengedar.

"Kemudian pasal yang dituduhkan ke Steve adalah pasal 114 ayat 2, di situ adalah barang siapa membeli, menjulang, mengedarkan dan lain-lain, itu akan dihukum seumur hidup," pungkas Firman.

(*)