Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID – Aktor senior Tio Pakusadewo menambah panjang deret artis yang mengonsumsi narkoba.
Hari Selasa (19/12/2017) lalu, Tio diamankan petugas, di rumahnya kawasan Ampera Raya, lengkap dengan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dan alat hisapnya.
Dan, hari ini, Tio bersama jajaran kepolisian menggelar giat rilis atas perkaranya.
(Tio Pakusadewo Ditangkap Karena Narkoba, Ini Jumlah Uang yang Dikeluarkan Saat Dia Membeli!)
Dalam jumpa pers itu, Tio yang muncul tanpa mengenakan penutup wajah, berbicara lantang di depan awak media, termasuk Grid.ID.
Tio mengaku menyesal dan meminta kepada siapapun untuk berhenti menggunakan narkoba.
“Saya bersalah dan saya menyesali apa yang terjadi,” kata Tio saat hadir dalam gelar perkara oleh petugas.
(Polisi Ungkap Alasan Tio Pakusadewo, Ngakunya Sudah Sempat Sembuh Lalu Pakai Narkoba Lagi)
"Dari itu saya mengajak siapapun yang masih menggunakan narkoba untuk segara berhenti,” pinta Tio.
“Saya adalah contoh yang tidak perlu diikuti dan tidak perlu diulangi lagi, terima kasih," tegas Tio saat dijumpai Grid.ID di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (22/12/2017).
Saat penangkapan terjadi, Tio mengaku baru saja mengonsumsi sabu yang dia beli seharga Rp 1.300.000 dari seorang perempuan berinisial V.
Sampai saat ini, perempuan berinisial V tersebut, masih dalam pengejaran petugas.
Dari hasil penggerebekan beberapa hari lalu, polisi mendapatkan barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip berisi kristal metamfetamin alias sabu dengan berat brutto 1,06 gram.
Lalu, petugas juga menemukan alat hisap sabu berupa bong, lalu cangklong dan korek gas api dan juga sebuah telepon selular.
(Sulit Berjalan, Tio Pakusadewo Tiba-tiba Dibantu Kursi Roda, Ngeri Ih Ternyata Ini Penyebabnya!)
Saat ini Tio sudah berstatus sebagai tersangka dan dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35/2009 tentang narkotika. (*)