Berdasarkan pengakuannya, Sugeng mengatakan jika wanita itu berasal dari Maluku dan mengidap penyakit parah.
Meski baru kenalan satu hari, Sugeng mengklaim bila ia diminta korban untuk memutilasi tubuhnya jika meninggal dunia.
Setelah dimutilasi Sugeng pun menyebarkan setiap potongan tubuh korban yang berjumlah 6 potongan di sekitar gedung eks Matahari Departement Store, Pasar Besar, Kota Malang, pada Selasa (14/5/2019).
Baca Juga: Riwayat Kriminal Sugeng, Pelaku Mutilasi di Malang, Pernah Bakar Rumahnya sampai Potong Lidah Pacar!
"Kemudian setelah meninggal tiga hari baru dilakukan mutilasi karena pesan dari korban.
Jadi permintaan dari korban, nanti setelah meninggal tolong dilakukan pemotongan," jelas Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri.
Tak hanya memutilasi tubuh korban menjadi 6 bagian, rupanya Sugeng juga meninggalkan bukti surat wasiat di sekitar TKP.
Surat wasiat tersebut berisikan kalimat-kalimat aneh dengan pengulangan bak kalimat mantra.
Kalimat-kalimat aneh yang tak memiliki arti tersebut dituliskan Sugeng pada berbagai media dan disebarkan di sekitar TKP.
Mulai dari dengan media kertas, dinding hingga ditatokan pada bagian tubuh korban yang termutilasi.
Baca Juga: Sketsa Wajah Korban yang Dimutilasi Jadi 6 Bagian di Malang Dirilis Polisi Usai Pelaku Ditangkap