Grid.ID - Meski telah resmi ditutup, rupanya geliat bisnis prostitusi kenamaan Gang Dolly di Surabaya perlahan mulai kembali bangkit.
Kembalinya geliat bisnis prostitusi di Gang Dolly, Surabaya ini diketahui dari salah seorang mucikari berinisial IA yang tertangkap basah oleh kepolisian tengah menjalankan bisnis tersebut.
Meski belum sepenuhnya kembali, mucikari IA mengaku bisa meraup keuntungan sebesar Rp 30 ribu per hari dari bisnis prostitusi yang ia geluti di Gang Dolly, Surabaya.
Siapa sih yang tidak tahu soal bisnis prostitusi ternama, Gang Dolly di Surabaya?
Melansir Kompas.com, bisnis prostitusi Gang Dolly si Surabaya ini telah ada sejak zaman kolonial Belanda.
Sebelum dipenuhi dengan hutan bangunan seperti saat ini, lokasi bisnis prostitusi Dolly di Surabaya ini awalnya adalah sebuah kompleks pemakaman Tionghoa.
Sekitar tahun 1960, kawasan tersebut dibongkar oleh pemerintah dan dijadikan pemukiman warga.
Sekitar tahun 1967, seorang mantan pekerja seks komersil bernama Dolly Khavit menikah dengan pelaut berkebangsaan Belanda dan membangun wisma di wilayah itu.
Lantaran sedih dan sakit hati selalu ditinggal sang suami melaut, Dolly mulai merekrut para gadis cantik di wilayah tersebut untuk bekerja di rumahnya.
Banyak para tentara Belanda, pejabat daerah dan rakyat biasa yang puas dan ketagihan menggunakan jasa gadis-gadis di rumah Dolly.
Sejak saat itulah bisnis prostitusi di rumah Dolly mulai dikenal hingga disebut-sebut menjadi salah satu bisnis prostitusi terbesar se-Asia Tenggara.
Namun kejayaan bisnis protitusi gang Dolly ini akhirnya ditutup oleh Walikota Surabaya, Tri Rismaharini.
Melansir Tribunnews, bisnis prostitusi terbesar se-Asia Tenggara, Gang Dolly resmi ditutup pada 18 Juni 2014 silam.
Penutupan ini dilakukan setelah proses panjang selama 2 hingga 3 tahun masa kerja bersama dengan Pemda setempat.
Proses penutupan bisnis prostitusi terbesar se-Asia Tenggara ini dikabarkan mendapatkan bantuan dari Kemensos sebesar Rp 7 miliar yang diperuntukkan kepada para PSK serta warga terdampak lokalisasi.
Namun 5 tahun berlalu, rupanya geliat bisnis prostitusi di Gang Dolly belum sepenuhnya ditutup.
Pada Kamis (16/4/2019) pihak kepolisian Polrestabes Surabaya menggerebek sebuah warung kopi di daerah gang Dolly yang diduga masih aktif mempraktikkan bisnis prostitusi.
Dari hasil penggerebekan tersebut, pihak kepolisan berhasil mengamankan salah satu mucikari berinisial IA (25).
Baca Juga: Vanessa Angel di Penjara Terkait Prostitusi Online, Kuasa Hukum: Vanessa Ngerasa Nggak Adil!
Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak kepolisian, IA memang terbukti menjajakan jasa layanan kepada orang-orang yang mengunjungi warung kopi tersebut.
Kepada polisi Ia mengaku setiap hari ada sekitar dua hingga lima orang yang mampir untuk menggunakan jasa layanan prostitusi di bilik warung.
IA juga mengaku ide bisnis ini muncul lantaran melihat ada bilik kamar tak terpakai di dalam warung kopi.
Baca Juga: Sempat Tersandung Kasus Prostitusi Online, Della Perez Malah Sebut Itu Rejeki?
Dalam sehari, IA mengatakan bisa meraup untung dari Rp 30 ribu hingga Rp 100 ribu dengan tarif satu kali jasa layanan sekitar Rp 150 ribu.
"Untuk sekali main Rp 150 ribu, dibagi, kadang saya dapat Rp 30 ribu sampai Rp 100 ribu," kata IA seperti yang dikutip Grid.ID dari Surya.co.id.
Melansir Surya.co.id, Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan ada beberapa perempuan yang berusia dewasa yang ditawarkan untuk layanan prostitusi berkedok warung kopi.
Di antara wanita yang ditawarkan tersebut, setengahnya adalah pemain lama yang pernah terlibat bisnis haram ini saat Dolly masih beroperasi sebagai kawasan lokalisasi.
Proses transaksinya pun beragam, ada yang langsung bertemu ditempat atau harus dihubungi melalui panggilan telepon.
"Tergantung ketersediaan per malamnya. Ada (perempuan) yang pemain lama ada juga yang pernah di situ kembali lagi. Kadang perempuannya ready di warkop, kadang ditelepon," jelas AKP Ruth Yeni.
Saat penggerebekan terjadi, polisi juga mengamankan salah satu wanita PSK yang juga merangkap sebagai baby sitter anak pemilik warung kopi.
"Memang kebetulan perempuan yang kita amankan saat kita grebek itu pegawainya sendiri. Selain melayani seksual juga pengasuh anak di rumah tersangka," pungkas AKP Ruth Yeni.
Lebih lanjut lagi, pihak kepolisian berjanji akan menangani dan menyelesaikan kasus ini lebih baik lagi agar tidak terjadi hal seperti ini kedepannya.
Kini, mucikari IA dan pemilik warung kopi ditahan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kedua tersangka tersebut mendekam di tahanan Polrestabes Surabaya dengan jeratan hukum pasal 2 UU RI no 21 tahun 2007 tentang TPPO dan atau 296 506 KUHP.
(*)