Lalu, petugas juga menemukan alat hisap sabu berupa bong, lalu cangklong dan korek gas api dan juga sebuah telepon selular.
(Kecelakaan, Tio Pakusadewo Sewot Pelayanan Sebuah Rumah Sakit di Jakarta Lambat!)
Saat ini Tio sudah berstatus sebagai tersangka dan dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35/2009 tentang narkotika. (*)