Find Us On Social Media :

Begini Sikap Tio Pakusadewo Saat Ditangkap Polisi Usai Pakai Narkoba

By Okki Margaretha, Sabtu, 23 Desember 2017 | 01:23 WIB

Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya memberikan keterangan pers terkait penangkapan artis Tio Pakusadewo atas kasus penyalahgunaan narkoba, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Jumat (22/12/2017).

Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio

Grid.ID - Tio Pakusadewo diringkus petugas Direktorat Reserse Narkoba, Polda Metro Jaya pada Sabtu (19/12/2017) lalu, di rumahnya, Jalan Ampera I No. 38 Jakarta Selatan, pukul 23.50 WIB.

Menurut Wakil Direktur Narkoba, AKBP Audi Latuheru, Tio ditangkap setelah menggunakan narkotika jenis sabu.

"Ketika diamankan, yang bersangkutan telah selesai menggunakannya,” kata AKBP Audi Latuheru saat dijumpai Grid.ID di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (22/12/2017).

(Tio Pakusadewo Ditangkap Karena Narkoba, Wulan Guritno Sebut Hal Ini)

Dijelaskan AKBP Audi Latuheru, selama proses penangkapan berlangsung, Tio disebut kooperatif.

"Tidak ada perlawanan," ungkapnya.

AKBP Audi Latuheru menambahkan jika Tio ditangkap seorang diri di rumahnya.

(Polisi Ungkap Alasan Tio Pakusadewo, Ngakunya Sudah Sempat Sembuh Lalu Pakai Narkoba Lagi)

Saat ini, status Tio sudah menjadi tersangka.

Tio juga mengaku sudah 10 tahun mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

Dari hasil penggerebekan beberapa hari lalu, polisi mendapatkan barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip berisi kristal metamfetamin alias sabu dengan berat brutto 1,06 gram.

Lalu, petugas juga menemukan alat hisap sabu berupa bong, lalu cangklong dan korek gas api dan juga sebuah telepon selular.

(Kecelakaan, Tio Pakusadewo Sewot Pelayanan Sebuah Rumah Sakit di Jakarta Lambat!)

Saat ini Tio sudah berstatus sebagai tersangka dan dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35/2009 tentang narkotika. (*)