Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Tio Pakusadewo diringkus Direktorat Reserse Narkoba, Polda Metro Jaya di rumahnya, Sabtu (19/12/2017) lalu.
Seorang penjaga keamanan lingkungan kediaman rumah Tio bernama Solihin, ikut menyaksikan proses penangkapan tersebut.
Namun menurut Solihin, saat proses penangkapan Tio itu pihak kepolisian tidak menunjukkan surat perintah penangkapan.
(Pria Ini Ungkap Kedatangan Beberapa Polisi ke Rumah Tio Pakusadewo)
"Enggak (kasih surat penangkapan), malah saya diminta KTP sama nomor telepon," ungkap Solihin, saat ditemui tim Grid.ID di wilayah Ampera, Jakarta Selatan, Jumat (22/12/2017).
Solihin menambahkan, pihak kepolisian memberi tahu bahwa Tio sudah lama dipantau oleh pihak kepolisian.
Dari hasil penggerebekan beberapa hari lalu, polisi mendapatkan barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip berisi kristal metamfetamin alias sabu dengan berat brutto 1,06 gram.
(Begini Sikap Tio Pakusadewo Saat Ditangkap Polisi Usai Pakai Narkoba)
Lalu, petugas juga menemukan alat hisap sabu berupa bong, lalu cangklong dan korek gas api dan juga sebuah telepon selular.
Saat ini Tio sudah berstatus sebagai tersangka dan dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35/2009 tentang narkotika. (*)