Laporan Wartawan Grid.ID, Adrie P. Saputra
Grid.ID - Polda Jambi, Akhirnya jajaran Polres Muaro Jambi berhasil mengungkap kasus anak hilang yang sempat viral di sosial media selama 3 bulan belakangan ini.
Sebelumnya di media sosial pernah muncul postingan netizen, di akun Facebook Yuni Rusmini mengenai hilangnya gadis tersebut.
Pada hari Jumat 22/12 sekira pukul 02.00 wib Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Muaro Jambi berhasil melakukan pengungkapan kasus perkara Tindak Pidana Pembunuhan berencana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 340 KUHP.
Korban yang merupakan anak hilang yang sempat viral di media sosial bernama Indri Sefiana Putri.
Rupanya ia menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh SH dan I.
Kejadian pembunuhan ini berawal saat korban pada hari sabtu tanggal 23 september 2017 sekira pukul 06.30 wib berangkat dari rumah di Desa Sumber Jaya ke sekolah di SMPN 04 Muaro Jambi Desa Sakean Kec. Kumpeh Ulu Kab. Muaro Jambi dengan menggunakan SPM Honda Beat warna hitam merah Nopol : BH 3105 ID.
Dikabarkan dia tidak sampai ke sekolah pada hari itu.
Orang tua korban langsung melaporkan hal tersebut ke Unit PPA Polres Muaro Jambi.
Dalam akun media sosialnya (7/11/2017), ayah korban pernah menuliskan seperti ini:
"Kemana lagi ayah harus mencari mu indri sefiana putri.
LAPOR PIHAK BERWAJIB SUDAH. DISIARKAN .TV. SUDAH. KORAN JUGA SDH. RADIO. SUDAH. WA SUDAH. FACEBOOK SUDAH. ORANG PINTAR SUDAH. DUKUN JUGA SUDAH.
sampae skrang ayah belum tau dimana kamu skrang gmana keadaan mu. Ya tuhan tunjukan lah kebesaran mu pada hamba mu ini. Amin."
(BACA: Nekat Hadang Komandan Pleton TNI, Begini Nasib Komplotan Begal di Lampung Ini)
Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Muaro Jambi berdasarkan laporan dari orang tua korban melakukan penyelidikan selama 3 (tiga) bulan untuk mengungkap kasus tersebut, dan akhirnya mendapatkan titik terang
Pada Jumat 22/12 Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Muaro Jambi mendapatkan informasi keberadaan Motor honda Beat nopol BH 3105 ID milik korban yang digunakan saat kejadian hilangnya korban.
Kemudian Tim Opsnal Melakukan penyelidikan dan mendapatkan bahwa Motor Honda Beat nopol BH 3105 ID tersebut berada di rumah saudara JON di Desa Jebus Kec. Kumpeh Ilir.
Setelah dilakukan registrasi terhadap nomor mesin dan nomor rangka Motor honda Beat warna hitam merah memang benar bahwa Sepeda motor tersebut milik korban.
Dari keterangan JON di dapat bahwa sepeda motor tersebut di beli dari saudara SH, kemudian Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap tersangka SH di rumahnya di Desa Jebus Kec. Kumpeh Ilir Kab. Muaro Jambi.
Berdasarkan pengakuan SH tersebut pelaku mengakui mendapatkan Motor Honda Beat tersebut dari hasil Tindak Pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan tersangka I.
Kemudian I di tangkap di kebun durian di Desa Sumber Jaya Kec. Kumpeh Ulu.
Hasil pemeriksaan kedua tersangka bahwa kedua tersangka mengakui semua perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap korban dengan cara tersangka menunggu korban dan mencegat korban yang hendak berangkat ke sekolah di jalan.
(BACA: Nekat Hadang Komandan Pleton TNI, Begini Nasib Komplotan Begal di Lampung Ini)
Kemudian tersangka membunuh korban dengan cara menjerat leher korban dengan menggunakan tali sandang tas sekolah milik korban sampai meninggal dunia.
setelah korban meninggal dunia lalu mayatnya di seret dan di kubur di area lokasi kebun kelapa sawit BLOK B2 di kebun kelapa sawit milik Warga di Desa Sumber Jaya Kec. Kumpeh Ulu Kab. Muaro Jambi.
Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi, S.I.K., S.H. saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku pembunuhan oleh Jajaran Polres Muaro Jambi tersebut.
Saat ini anggota Polres Muaro Jambi sedang melakukan pencarian mayat korban yang dikatakan oleh pelaku dikubur di areal kebun sawit, tutur Kabid Humas.
Ditambahkan Kabid Humas Polda Jambi Pihak Polres Muaro Jambi melaksanakan pendampingan terhadap keluarga korban atas kejadian ini. (*)