Find Us On Social Media :

Ramadhan 1440 H : Syarat Penukaran Uang Baru untuk Lebaran, Tak Boleh Sembarangan!

By Andika Thaselia, Sabtu, 18 Mei 2019 | 07:00 WIB

Kamu harus paham dulu syarat penukaran uang baru untuk Lebaran agar bisa menukarkan THR di penghujung Ramadhan 1440 H ini.

Maka dari itu, Bank Indonesia menetapkan aturan jika masyarakat ingin menukarkan uang lama dengan uang baru.

Sebagaimana dimuat dalam pemberitaan Kompas.com, Deputi Gubernur Bank Indonesia Rosmaya Hadi mengungkapkan bahwa ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk penukaran uang baru.

Yang utama, Rosmaya Hadi mengungkapkan, harus menyertakan KTP ketika menukarkan uang baru.

Baca Juga: Ramadhan 1440 H : Tips Kelola THR Ramadhan di Bulan Puasa dengan Bijak, Cocok Buat Kamu yang Suka Kalap Boros!

Dan yang jelas, uang yang harus ditukar juga harus ada.

"Iya, syarat KTP sama syaratnya ada uangnya (yang mau ditukar)," ungkap Rosmaya Hadi kepada Kompas.com, Jumat (17/5/2019).

KTP diperlukan untuk mendata masyarakat yang telah menukarkan uang.

Baca Juga: Ramadhan 1440 H: Deretan Harga Parsel yang Cocok dengan Kantong Kamu untuk Hantaran Keluarga

Hal ini dikarenakan, ternyata setiap orang cuma punya 1 kali kesempatan untuk menukarkan uang dalam jangka waktu 3 hari.

Tujuannya adalah untuk mengurangi potensi munculnya kegiatan jual-beli uang baru yang marak terjadi menjelang Idulfitri.

Dan ternyata ada juga jumlah maksimal penukaran uang untuk setiap orang.

Baca Juga: Ramadhan 1440 H: Mengenal Tradisi Sahur yang Menarik di Berbagai Daerah di Tanah Air