“Dulu iya waktu dia pakai motor, kan suka berisik pas dihidupkan motornya," kata Yahya.
Namun setelah itu, Yahya menegaskan kalau Tio tak pernah memiliki masalah dengan warga setempat apalagi bertingkah laku mencurigakan.
Namun nyatanya, pada Selasa (19/12/2017) lalu, Tio diamankan petugas kepolisian karena kedapatan memiliki dan mengonsumsi narkoba jenis sabu.
(Miris! Tio Pakusadewo Diangkut Polisi Karena Terjerat Narkoba, Begini Kondisinya Saat Ditangkap)
Dari hasil penggerebekan beberapa hari lalu, polisi mendapatkan barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip berisi kristal metamfetamin alias sabu dengan berat brutto 1,06 gram.
Lalu, petugas juga menemukan alat hisap sabu berupa bong, lalu cangklong dan korek gas api dan juga sebuah telepon selular.
Saat ini Tio sudah berstatus sebagai tersangka dan dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35/2009 tentang narkotika. (*)