Hal ini telah diatur dalam peraturan uamh ditandatangani Menteri Tenaga kerja M Hanif Dhakiri.
Baca Juga: Ramadhan 1440 H: Intip 3 Jenis Kurma Paling Mahal di Dunia, Perkilonya Hampir Capai Rp 500 Ribu!
M Hanif Dhakiri menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2019.
"Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja. Hal ini sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja /buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan," ujar M Hanif Dhakiri di Jakarta, Kamis (16/5/2019).
Baca Juga: Penampilan Seksi Gisel saat Kondangan Bareng Wijaya Saputra Curi Perhatian
(*)